Sabtu, Juni 13, 2026
NokenWene
No Result
View All Result
No Result
View All Result
NokenWene
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Kepala Kampung Jayawijaya

in Ekonomi, Polhukam
PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Kepala Kampung Jayawijaya

Asosiasi Kepala Kampung se Kabupaten Jayawijaya saat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati pada 2025 (JW)

Share on WAShare on FB

Wamena, nokenwene.com – PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kabulkan gugatan para kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya terkait keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum para kepala kampung dalam siaran pers terkait perkara Tata Usaha Negara Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR di PTUN Jayapura.   Siaran pers itu disampaikan pada 10 juni 2026.

RelatedPosts

Pemuda dan OKP Lanny Jaya Desak Pembentukan Tim Investigasi Insiden Peledakan di Melagi

Perkuat Kemandirian Pangan, Penas Kogoya Imbau Masyarakat Berkebun

Dalam siaran pers disebutkan, gugatan diajukan terhadap Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor: 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tentang Pengangkatan 328 Pelaksana Tugas Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Kuasa hukum para penggugat menyatakan bahwa selama proses persidangan, para pihak menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan dalil hukum berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Amar Putusan PTUN Jayapura adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian kutipan dalam siaran pers tersebut. Putusan itu juga diperkuat melalui Putusan PTUN Manado Nomor 11/B/2026/PT.TUN.MDO tanggal 22 April 2026 yang menyatakan objek sengketa batal karena cacat prosedur dan substansi.

Dalam putusan tersebut, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut keputusan pengangkatan Plt kepala kampung dan menerbitkan keputusan tata usaha negara untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung selama dua tahun.

Sementara itu, permohonan kasasi yang diajukan Bupati Jayawijaya pada 4 Mei 2026 dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Penetapan PTUN Jayapura Nomor: 669/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.

“Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Jayawijaya tanggal 4 Mei 2026 tidak dapat diterima karena Pemohon Kasasi merupakan pejabat Tata Usaha Negara yang mengalami pembatasan kasasi,” tulis Tim Kuasa Hukum dalam siaran pers tersebut dengan merujuk Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan hak para kepala kampung sesuai amanat undang-undang.

“Sebagai warga negara dan pejabat tata usaha negara yang memiliki integritas dan taat hukum maka kiranya Tergugat tidak melakukan penundaan yang tidak wajar,” demikian kutipan pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Mereka berharap pemerintah segera mencabut objek sengketa dan mengembalikan kedudukan hukum para kepala kampung untuk sisa masa jabatan selama dua tahun sebagaimana amar putusan perkara tersebut.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Latifah Anum Siregar, SH, MH; Yustina Haluk, SH; Wehelmina Morin, SH; dan Mohammad Pieter Alhamid, SH di Wamena, 10 Juni 2026 (*).

Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*

Tags: GugatanJayawijayaKepala kampungPTUN
SendShareTweet

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" css=".vc_custom_1672371101582{padding-top: 60px !important;padding-bottom: 30px !important;background-color: #000000 !important;}" footer_text_color="#ededed"][vc_column css=".vc_custom_1516269714228{padding-right: 60px !important;}" el_class=".footer_column"][vc_column_text]

Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua

[/vc_column_text][vc_separator color="custom" accent_color="#bcbcbc" css=".vc_custom_1672371154094{margin-bottom: 20px !important;}"][vc_row_inner][vc_column_inner width="1/4"][/vc_column_inner][vc_column_inner width="1/2"][vc_column_text css=".vc_custom_1672371122977{margin-bottom: 0px !important;}" el_class=".copyright"]

© 2017-2022 Nokenwene.com. All rights reserved.

[/vc_column_text][/vc_column_inner][vc_column_inner width="1/4"][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][/vc_row]

No Result
View All Result
  • Contact
  • Depan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Nokenwene.com – Jurnalisme Warga Noken
  • Tentang Kami

© 2022 Nokenwene