Wamena,nokenwene.com – Pelajar dan mahasiswa Jayawijaya di kota Studi Manado Sulawesi Utara (Sulut) yang tergabung dalam rumpun pelajar dan mahasiswa Jayawijaya (RUPMAWI) menyatakan tolak program Cetak Sawah Rakyat (CSR) 2.000 hektar yang hendak di dorong di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Pernyataan penolakan tersebut disampaikan RUPMAWI melalui siaran pers kepada media ini, Senin (31/08/26). RUPMAWI menilai sejak adanya program CSR di Wamena, potensi konflik horizontal ditengah masyarakat semakin nyata, saling klaim atas kepemilikan lahan tak terhindarkan.
Sementara pemerintah tidak melalui proses musyawarah mufakat dari masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.”Karena masuknya Program Strategis Nasional (PSN) di setiap tempat atau wilayah tidak seutuhnya melalui mufakat oleh hak ulayat/hak waris/masyarakat pribumi” Kata Marnus Isaba, ketua rukun RUPMAWI dalam rilis tersebut.
Ia menyebutkan, proyek cetak sawah selain terjadinya proses perampasan lahan, tapi juga memiliki potensi untuk menghilangkan pangan lokal masyarakat di Wamena dan merusak ekologi dan ekosistem lahan sebagai tempat masyarakat adat mencari nafkah.
“Pencetakan sawah berskala besar dinilai bukan solusi mensejahterakan masyarakat adat, melainkan bentuk perampasan hak hidup diatas tanah adat secara terstruktur oleh pemerintah dan merusak tatanan sosial yang sudah terjaga dari nenek moyang turun temurun hingga saat ini” Katanya.
Oleh karena itu, RUPMAWI Manado menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap yakni menuntut kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya serta semua Institusi PSN yang membuka lahan sawah secarah sepihak di seluruh Kabupaten Jayawijaya agar segera dihentikan, sebelum menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hak ulayat tanah adat.
“ Kami menegaskan kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya bahwa segala bentuk program yang berkaitan dengan masyarakat adat/pribumi, harus mendahulukan musyawarah mufakat dengan semua ahli waris/hak waris tidak hanya sepihak/segelintir orang yang memiliki kepentingan” Tegas RUPMAWI.
Selain itu, RUPMAWI juga menegaskan kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya, agar segera berhenti mengklaim diri menjadi pemangku hak waris atas seluruh lahan masyarakat adat, sebab hak kepemilikan lahan di Wamena dan Papua umumnya adalah hak komunal.
“Kami mahasiswa-mahasiswi Jayawijaya di Kota studi Manado mengecam dan menolak dengan tegas program PSN yang tidak berdampak bagi masyarakat yang memiliki hak ulayat dalam pendekatan apapun mengatasnamakan pembangunan” Katanya (*).
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*
