Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Yahukimo mendorong para pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan kesetiaan membayar pajak. Untuk itu, Bapenda melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Yahukimo untuk memberikan pembahaman tentang kewajiban para pelaku usaha dalam membayar pajak.
Khristian Priambodo Widiarko, Kepala Bapenda mengungkapkan bahwa pembangunan Yahukimo merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah.
“Karena pembangunan Yahukimo adalah tanggung jawab kita semua baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha”, ungkapnya dalam kesempatan sosialisasi di Kantor Bapenda Selasa dan Rabu (21-22/10/2025).
Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di kabupaten Yahukimo tentang hak dan kewajibannya. Upaya ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kesetiaan para pelaku usaha dalam membayar pajak sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kegiatan sosialisasi selama dua hari tersebut, Bapenda menjelaskan tentang peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak kepada para pelaku usaha Rumah Makan, Hotel, Depot Air Minum, Laundry dan Pencucian mobil/motor di Yahukimo.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang dilakukan pemerintah Yahukimo untuk mengenakan pajak pada pelaku usaha tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 Tahun 2024 tentang Pajak Air Tanah, Perbup No. 22 Tahun 2024 tentang Pajak Hotel dan Perbup. No 18 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda memberikan penjelasan tentang cara penghitungan pajak hingga prosedur pembayaran pajak kepada para pelaku usaha. Cara perhitungan dan prosedur pembayaran pajak diharapkan memudahkan para pelaku usaha untuk melaksanakan kewajibannya ikut serta membangun daerah.
Kristian menambahkan bahwa selain melakukan sosialisasi di kantor, Bapenda akan mendatangi para pelaku usaha yang tidak sempat hadir dalam kegiatan sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus melakukan penagihan pajak.
