Wamena, nokenwene.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali buka penerbangan penumpang dari Jayapura ke Wamena dan sebaliknya dengan syiarat calon penumpang wajib mengantongi bukti Vaksin dan PCR. Kebijakan itu berlaku mulai selasa 10/8/2021.
“Wajib kita ikuti edaran Bapak Gubernur yang tanggal 3 sampai 28 yah, jadi PCR dan surat wajib vaksin minimal sekali” Ujar Bupati Jayawijaya, Jhon R. Banua dikutib media Kawat Timur, selasa 10/08/2021.
Artinya, setiap penumpang yang ingin datang ke Wamena, diwajibkan melakukan test PCR yang berlaku 5 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan surat wajib Vaksin minimal sekali vaksin.
“Kita buka bandara sesuai dengan Edaran Gubernur, yang masuk ke Wamena dari Jayapura pakai PCR dan surat Vaksin, yang keluar dari Wamena ke Jayapura pak Swab antigen,” kata Bupati Jayawijaya, Sabtu (7/8/2021) di Wamena.
Menurut Bupati, penumpang dari Wamena ke Jayapura hanya menggunakan Swab Antigen, karena alat PCR di Wamena terbatas, karena hanya untuk penanganan pasien Covid-19 di Jayawijaya.
Untuk lonjakan penumpang, Pemerintah Jayawijaya tetap membuka normal, namun jika terjadi lonjakan penumpang, maka Aviasi penerbangan di minta menambah Fligt.
Kata Bupati, dengan diberlakukannya Surat PCR, secara otomatis, pemerintah Jayawijaya tidak akan menempatkan tenaga kesehatan di sentani ataupun dikawasan bandar udara Wamena.
“Khusus di Wamena, hanya melakukan pemeriksaan bagi pesawat perintis yang dari pos-pos,” kata Bupati Jayawijaya
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post