Selasa, Januari 20, 2026
NokenWene
No Result
View All Result
No Result
View All Result
NokenWene
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPRD Jayawijaya Perdakan Pilkades Serentak

in Ekonomi, Headline, Polhukam
DPRD Jayawijaya Perdakan Pilkades Serentak

Suasana ruang sidang DPRD Jayawijaya - JW Noken

Share on WAShare on FB

Wamena, nokenwene.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya menetapkan empat peraturan daerah (Perda) dari lima Raperda. Penetapan dilakukan dalam masa sidang ke dua DPRD Jayawijaya.

Salah satu Raperda yang di Perdakan DPRD Jayawijaya adalah tentang pemilihan kepalah kampung serentak untuk 328 kampung dan 40 distrik se- Kabupaten Jayawijaya.

RelatedPosts

Asosiasi Wartawan Papua Gelar Festival Media Pertama di Nabire

APBD Induk Kabupaten Yahukimo Tahun 2026 Turun Drastis

Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni usai pimpin rapat paripurna rabu (29/06/2022) di Wamena mengatakan DPRD setuju dengan pemilihan kepala kampung langsung  oleh masyarakat. Pemilihan akan dilakukan pada 2024 mendatang.

“Kami setuju pemilihan kepalah kampung langsung oleh masyarakat, tetapi masa waktu kepalah kampung atau desa  yang ada sekarang sampai di tahun 2024″, kata Mathias

Menurutnya, hal itu disebabkan karena, pada kemepimpinan Bupati sebelumnya (Jhon Wempi Wetipo) saat masa berkuasanya berakhir, SK kepala kampung diperpanjang selama 6 tahun.

“Sehingga belum pas untuk (pemilihan) sekarang dan tepatnya di tahun 2024 masa jabatan (kepala kampung) akan berakhir.  Dan ditahun 2024 akan dilakukan pemilihan secara serentak pemilihan kepalah kampung di wilayah Kabupaten jayawijaya” Jelas Tabuni.

Namun kata Dia, untuk sejumlah kampung yang berhalangan tetap dan hal terkait lainnya akan diberikan pelaksana tugas (Plt.) atau sebutan lainnya oleh kepalah wilayah (Bupati) setempat untuk menjalankan pemerintahan di kampung atau desa tersebut.

“Untuk itu (kepala kampug yang berhalangan), kami akan mengacu pada salah satu aturan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas (Plt) kepalah kampung yang sesuai dengan aturan akan diangkat oleh Bupati setempat atau Bupati Jayawijaya” Kata ketua DPR.

“Dan kami terima, raperda untuk pemilihan kepalah kampung atau desa, karena kepalah desa yang ada di kabupaten jayawijaya masi ada waktu di tahun 2024” ujarnya

Selain menetapkan Perda tentang  pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepalah desa atau kampung, DPRD Jayawijaya juga menetapkan Perda tentang BUMKam, penempatan rambu lalulintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalulintas.

Selain itu, Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jayawijaya dan satu Raperda yang ditunda adalah Raperda tentang bangunan gedung.

Pewarta: Onoy/ Jurnalis Warga Noken Wamena

Tags: Pilkades Jayawijaya 2024
SendShareTweet

Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua

© 2017-2022 Nokenwene.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Depan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Nokenwene.com – Jurnalisme Warga Noken
  • Tentang Kami

© 2022 Nokenwene