Wamena, nokenwene.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memperpanjang waktu Pleno Distrik di tingkat Kabupaten hingga 2 hari kedepan yakni tanggal 6 dan 7 maret 2024. Sesuungguhnya sesuai jadwal dan tahapan KPU RI secara nasional, KPU tingkat Kabupaten menyelesaikan seluruh tahapan pada tanggal 5 maret 2024, namun target itu tidak bisa tercapai karena sebagian besar Kabupaten belum selesai.
Dari 8 Kabupaten di Papua Pegunungan, baru 1 Kabupaten Yakni Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) yang telah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitlisasi penghitungan suara dan pleno dari tingkat Distrik hingga Kabupaten, sedangkan 7 Kabupaten lainnya masih dalam proses (belum selesai).
Komisioner KPU Papua Pegunungan, Theo Kossay mengatakan, sebagian besar Kabupaten di Papua Pegunungan belum menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan Pleno di tingkat Distrik maupun Kabupaten. Penybabnya bervariasi termasuk adanya pengrusakan fasilitas Kantor seperti di KPU Lanny Jaya.
“Informasi masalah yang didapat di kabupaten bervariasi, ada yang bawa lari hasil rekap, anggota PPD belum memenuhi korum, sehingga menyebabkan keterlambatan” katanya , selsa (05/03/2024), saat ditemuai di ruang kerjanya.
Theo Kossay mengatakan, batas Waktu untuk Pleno tingkat Kabupaten adalah hari ini, (selasa 5 Maret 2024) sedangkan tingkat Provinsi pada 10 Maret 2024, namun dari progres yang ada rata-rata KPU Kabupaten belum selesai sehingga waktunya diperpanjang hingga 2 hari kedepan.
“Dari tingkat provinsi berakhir tanggal 10 Maret 2024, sedangkan kabupaten 5 Maret. Tetapi setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten diberikan waktu 2 hari lagi hingga 6-7 Maret yang kabupaten belum selesai pleno dengan catatan tanggal 7 harus selesai” katanya.
Jika 2 hari tambahan waktu atau sampai dengan tanggal 7 maret belum juga selesai, maka KPU Kabupaten harus menyampaikan surat berisi kronologis masalah yang dihadapinya hingga pleno tersebut terhambat.
“Sementara rekap kemudian ada potensi lain misalnya konflik, maka yang kita butuhkan kronologis konflik, kenapa potensi itu terjadi, kita minta surat lalu menyurat lagi ke KPU RI dengan kronologis yang ada untuk membijaki, memberikan solusi terhadap waktu yang sudah lewat” jelas Kossay.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*
