Minggu, Oktober 18, 2026
NokenWene
No Result
View All Result
No Result
View All Result
NokenWene
No Result
View All Result
Home Headline Polhukam

Senator DPD RI Sopater Sam Kecam Keras Penangkapan Dua Warga Sipil Suku Mek di Yahukimo

in Polhukam
Senator DPD RI Sopater Sam Kecam Keras Penangkapan Dua Warga Sipil Suku Mek di Yahukimo
Share on WAShare on FB

Dekai,nokenwene.com—Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sopater Sam, S.T., perwakilan Papua Pegunungan asal Suku Mek, mengutuk keras tindakan anggota Marinir yang menangkap dua warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini Sabtu, 17/10/2026) menegaskan bahwa kedua korban merupakan masyarakat sipil murni, bukan anggota kelompok bersenjata. Salah satunya adalah anak sekolah. Ia meminta agar kedua orang tersebut segera dibebaskan jika masih ditahan di pos-pos keamanan di Dekai.

RelatedPosts

Setelah Bentuk Struktur Tingkat Distrik,  PKB Papua Pegunungan Instruksikan Pengurus DPAC Menjalankan Mesin Politik

Aksi Demo Lancar dan Damai, KNPB dan DPRP Apresiasi Kapolres Jayawijaya

“Kalau memang sudah meninggal, sampaikan kepada pihak keluarga korban dari Suku Mek agar masyarakat bisa mengambil dan mengubur mereka secara manusiawi,” tegas Sopater Sam.

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika ada kecurigaan, pihak keamanan seharusnya melakukan interogasi terlebih dahulu, lalu membebaskan warga jika tidak terbukti bersalah. Ia mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang yang berpotensi menghilangkan nyawa manusia.

Senator Sopater Sam juga meminta agar praktik serupa dihentikan di Yahukimo. Menurutnya, masyarakat biasa yang tinggal di sekitar kota menjadikan wilayah itu sebagai tempat tinggal dan mencari nafkah, bukan sebagai kelompok yang dicurigai selama ini.

Ia mendesak Polres Yahukimo dan Kodim 1715 segera mengungkap keberadaan Elius Weipsa dan Natan Well. Pihak keluarga korban telah mencari mereka, namun hingga kini keberadaan keduanya belum diketahui.

Jika terbukti terjadi pembunuhan, pelaku harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kapolres Yahukimo, Kompol Rosman Latukonsina Mansyur, menyatakan ikut prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian baru mengetahui informasi itu beberapa hari sebelumnya setelah ada pihak yang menyampaikan.

“Kami juga turut prihatin dengan adanya hal ini. Kami juga baru beberapa hari mendengar. Itu pun setelah Bapak datang sampaikan, baru kami mengetahui,” ujarnya.

Kapolres Rosman menjelaskan bahwa seluruh lembaran aspirasi sudah diterima. Namun, ia tidak bisa berkomentar panjang agar tidak terjadi salah pernyataan. Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan resmi.

“Kami tidak bisa berkomentar panjang karena jangan sampai salah komentar. Karena ini perlu ada penyelidikan. Nanti kami dari kepolisian akan melakukan penyelidikan. Karena penyelidikan ini adalah lembaran negara,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat, khususnya kepala suku dan tokoh terkait, untuk membuat laporan resmi agar dapat dituangkan dalam laporan polisi. Setelah ada laporan resmi, kepolisian akan memanggil saksi, memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan lain yang dibutuhkan.

“Kami mohon diberi waktu, karena penyelidikan ini tidak bisa dibalik tangan. Kami sangat paham ini soal kemanusiaan. Kami berkomitmen sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kalau sudah dilapor secara resmi, tugas kami adalah menindaklanjuti,” kata Kompol Rosman.

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berperan sebagai mediator. Nantinya, kepala suku dan koordinator masyarakat juga akan dipanggil untuk proses lebih lanjut agar kejadian ini menjadi terang.

“Kami akan koordinasi. Nanti kami yang menjadi mediatornya, kita bersama-sama. Kami akan panggil lagi Bapak Kepala Suku dan pihak terkait,” pungkasnya.(Redaksi) 

SendShareTweet

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" css=".vc_custom_1672371101582{padding-top: 60px !important;padding-bottom: 30px !important;background-color: #000000 !important;}" footer_text_color="#ededed"][vc_column css=".vc_custom_1516269714228{padding-right: 60px !important;}" el_class=".footer_column"][vc_column_text]

Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua

[/vc_column_text][vc_separator color="custom" accent_color="#bcbcbc" css=".vc_custom_1672371154094{margin-bottom: 20px !important;}"][vc_row_inner][vc_column_inner width="1/4"][/vc_column_inner][vc_column_inner width="1/2"][vc_column_text css=".vc_custom_1672371122977{margin-bottom: 0px !important;}" el_class=".copyright"]

© 2017-2022 Nokenwene.com. All rights reserved.

[/vc_column_text][/vc_column_inner][vc_column_inner width="1/4"][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][/vc_row]

No Result
View All Result
  • Contact
  • Depan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Nokenwene.com – Jurnalisme Warga Noken
  • Tentang Kami

© 2022 Nokenwene