Selasa, Februari 24, 2026
NokenWene
No Result
View All Result
No Result
View All Result
NokenWene
No Result
View All Result
Home Ekonomi

TPN PB: Investor Asing Hentikan Kerja Sama Pemerintah RI untuk Masuk di Tanah Papua  

in Ekonomi, Polhukam
TPN PB: Investor Asing Hentikan Kerja Sama Pemerintah RI untuk Masuk di Tanah Papua  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Share on WAShare on FB

Wamena, nokenwene.com – Ditengan meningkatnya eksklasi konflik bersenjata di seluruh wilaya tanah Papua akibat eksploitasi sumber daya alam (SDM) tanpa ada persetujuan masyarakat adat Papua sebagai pemilik seluruh kekayaan alam itu sendiri, Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus melakukan kerja sama investor dengan Negara – Negara asing atau negara luar untuk beroperasi di tanah Papua.

Kebijakan Pemerintah terkait kerja sama investor asing itu, dinilai berpotensi besar meningkatnya eskalasi konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yang berakibat pada jatuhnya korban kedua pihak terlebih pada warga sipil yang tak bersalah.

Selain itu, sangat berpotensi juga pada pelanggaran terhadap   hak masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah dan segalah isinya.

Juru Bicara (Jubir) TPNPB-OPM, Sebby Sambom dalam siaran persnya kepada nokenwene.com di Wamena, pada Minggu (22/2/2026), Sebby menegaskan kepada Investor Asing untuk hentikan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia diatas tanah Papua, karena tana dari Sorong sampai Merauke milik masyarakat adat Papua, bukan Pemerintah Indonesia.

“kami menegaskan bahwa seluruh bentuk investasi yang dilakukan tanpa persetujuan dan pengakuan hak masyarakat adat Papua adalah tidak sah atau ilegal secara moral dan bertentangan dengan hak-hak dasar masyarakat adat. Karena tanah Papua dari Sorong sampai Merauke adalah tanah milik masyarakat adat orang asli Papua yang memiliki hak historis, kultural dan politik atas wilayah tanah Papua,” tegas Sebby.

Untuk itu, selain bentuk perjuangan bagi pembebasan Papua Barat, TPNPB juga sebagai pagar bagi masyarakat adat Papua memberikan peringatan keras kepada para investor untuk menghentikan segala bentuk investasi yang merugikan dan mengabaikan hak masyarakat adat Papua.

“secara khusus kepada Pemerintah Amerika Serikat, kami menilai bahwa perjanjian New York Agreement antara Amerika Serikat dan Indonesia telah mengabaikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua. oleh karena itu, perjanjian  atau kerja sama tidak merepresentasi orang Papua sebagai pemilik sah tanah Papua,” ucapnya.

Mengingat masifnya operasi militer di atas tanah Papua yang mengakibatkan jatuhnya korban pihak warga sipil dan menyebabkan kurang lebih 105.878 warga sipil mengungsi dari tempat tinggal atau tanah adatnya, Jubir TPN PB, Sebby Sambom menyerukan kepada komunitas internasional terutama Pemerintah Negara Israel serta Amerika Serikat dan juga Negara-negara yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan beragama untuk melihat dan merespon secara serius situasi kemanusiaan yang sedang terjadi di Papua.

“Bangsa Papua yang mayoritas beragama Kristen, saat ini menghadapi situasi konflik bersenjata dan operasi militer yang berdampak luas terhadap warga sipil. Situasi ini telah menimbulkan ketakutan, pengungsian masal hingga 105.878 warga tinggalkan tempat tinggal mereka serta pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat adat,” jelas Jubir TPNPB.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) sebagai sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), melayangkan empat (4) poin pernyataan sebagai sikap atas tanggapan TPNPB terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia terkait kerja sama investor di Papua yakni;

  1. Segerah hentikan seluruh bentuk investasi yang mengorbankan tanah adat orang asli Papua,
  2. Segerah hentikan operasi militer yang berdampak pada warga sipil,
  3. Kembalikan hak politik bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
  4. pastikan setiap keputusan terkait investasi dan pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua, ditentukan oleh orang asli Papua sebagai pemilik hak ulayat, bukan sepihak oleh Pemerintah Indonesia.

Secara terpisah, seperti diberitakan sebelumnya media setneg.go.id Pemerintah terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui langkah strategis perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara. Salah satunya dengan peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen pada saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041.

RelatedPosts

TPNPB Tetapkan 2 Agenda Utama Menuju Pembebasan

Pertahankan Pangan Lokal, Warga Menagaima Buka Lahan Baru

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/02/2026).

Selain peningkatan kepemilikan, Menteri ESDM juga menegaskan bahwa skema perpanjangan harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil (*).

Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*

Tags: investor asingivestasi papuaopmTPN-PB
SendShareTweet

Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua

© 2017-2022 Nokenwene.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Depan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Nokenwene.com – Jurnalisme Warga Noken
  • Tentang Kami

© 2022 Nokenwene