Dekai,nokenwene.com—Mahasiwa Distrik Samenage, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan menyoroti atas manipulasi Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Yahukimo oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Distrik Samenage,Edi Esema kepada media ini Rabu, (18/02/2026). Menurutnya, tindakan tersebut mencederai proses demokrasi dan hak masyarakat adat Distrik Samenage.
” Kami menegaskan pemerintah provinsi Papua Pegunungan dan dinas terkait (Dinas Kesbangpol) untuk tidak melakukan manipulasi SK, ” tegasnya.
Esema menyembutkan, SK yang seharusnya atas nama Jhon Asso dimanipulasi ke atas nama Yorim Passe. Dan kata Edi, sesuai dengan administrasi pemerintahan, Yorim Passe bukan dari Distrik Samenage melainkan dari Distrik Pasema.
“Berdasarkan hasil seleksi resmi yang dilakukan oleh Tim Pansel Provinsi Papua Pegunungan, kursi DPRK untuk Distrik Samenage secara sah dimenangkan oleh bapak Jhon Asso. Namun, secara mendadak terjadi perubahan pada SK Gubernur yang justru menetapkan saudara Yorim Passe sebagai anggota terpilih, ” Ucapnya.
” Secara regulasi, daftar tunggu sah untuk Distrik Samenage adalah Yahya Hugi dan Ustina Momiake. Nama Yorim Passe tidak masuk dalam daftar tunggu wilayah kami, melainkan dari wilayah Pasema, ” Sambungnya.
Tuntutan Resmi Mahasiswa Distrik Samenage:
1. Kami Mahasiswa Distrik Samenage Menuntut Gubernur Papua Pegunungan untuk segera membatalkan SK atas nama Yorim Passe dan mengembalikan mandat DPRK kepada Bapak Jhon Asso sesuai hasil pleno Tim Pansel.
2. Kami tidak ingin intervensi wilayah Samenage dan berhenti mencampuri urusan penetapan DPRK di wilayah Distrik Samenage.
3. Kami Meminta Saudara Yorim Passe untuk secara ksatria mengajukan surat pengunduran diri demi menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
John Asso, salah satu calon yang namanya juga dicoret dalam kesempatan itu menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi.
Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati.
” Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai, ” Tutupnya.(*)
Pewarta : Amin Momiage
