KBRN, Wamena: Panitia Seleksi (Pansel) DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) umumkan hasil seleksi berkas calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan periode 2024 – 2029.
“Kami Pansel Kabupaten Mamberamo Tengah telah menerima berita acara usulan dari Kesbangpol kepada kami sebanyak 53 berita acara lalu kami sudah melakukan verifikasi terhadap berita acara yang telah kami terima secara cermat dan teliti” kata John A. Walela, Sekretaris Timsel Mamteng di Wamena, jumat (31/01/2025).
Dikatakan, dari 53 nama yang termuat dalam berita acara usulan dari Kesbangpol tersebut, sebanyak 21 orang dinyatakan tidak lulus sedangkan 32 orang dinyatakan lulus seleksi berkas. “Bagi yang dinyatakan tidak lulus karena ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap” ujar Walela.
Menurutnya, dalam seleksi tersebut, Timsel telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi terkait yakni, KPU Mamteng dan Badan Kepegawaian sesuai dengan syarat PP 06 Undang – undang nomor 2 tahun 2021.
“Semua syarat yang diberikan itu sudah kami penuhi dan kami telah verifikasi secara resmi, ada beberapa data yang kami temukan bahwa ternyata (yang tidak lolos) itu ada yang masih aktif sebagai pengurus partai politik dan ada yang aktif sebagai aparatur sipil Negara kabupaten Mamberamo Tenga. Bahkan ada beberapa orang yang tidak lengkap syarat yang kita sampaikan” ungkap John Walela.
Kepada 32 orang yang dinyatakan lulus seleksi berkas, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis yang rencananya bakal dilakukan pekan depan. “Jika tidak ada halangan akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 4 februari” beber John.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tes penyusunan makalah dan wawancara. Untuk itu Timsel berharap dukungan dari seluruh masyarakat Mamteng agar seluruh tahapan seleksi dapat berjalan dengan lancar sebagaimana diharapkan bersama.
Adapun pengumuman hasil seleksi berkas tersebut dapat ditempel di sekretariat Timsel Mamteng di Jl. Yos Sudarso Wamena dan dapat diumumkan melalui RRI Wamena. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*