Wamena, nokenwene.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya menyebutkan, penetapan maupun pengumuman hasil pemilihan legislative (Pileg) pada Pemilu 2024, hingga kini KPU masih menunggu siding putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Kilion Wenda mengatakan , siding putusan MK rencananya akan diumumkan pada 23 April 2023, sehingga jika sudah disidangkan dan mendapat kepastian hukum dari MK barulah KPU bisa mengumumkan hasil pemilu tersebut.
“Semua masih menunggu sidang MK khususnya untuk sengketa hasil pemilu kemarin oleh karena itu belum bisa untuk mengumumkan hasil pemilu kemarin,”ungkapnya saat ditemui media di kantor Bawaslu Usai perayaan Hut ke 16 Bawaslu, selasa ( 16/4/2024)
Kilion mengaku belum bisa ditetapkan hasil pemilihan umum ini karena keputusan MK bisa saja berubah sehingga KPU perlu melihat lebih dulu apa keputusan yang dikeluarkan MK, namun dari Informasi yang didapatkan untuk sidang sengketa ini baru akan dilakukan 23 April ini untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, sampai DPRD kabupaten/Kota.
“Karena sidang baru nanti dilakukan 23 April maka penyelenggara juga belum bisa untuk menetapkan karena menunggu hasil MK, sebab penetapan yang dilakukan jangan sampai bertentangan dengan keputusan MK,”bebernya .
Ia juga mengaku jika akhir dari rekapitulasi perhitungan suara KPU kemarin, Bawaslu Jayawijaya telah mengeluarkan rekomendasi kolektif dari seluruh pengaduan yang masuk kepada KPU agar menggunakan C hasil, dan semua rekomendasi itu dipisahkan mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRP, DPRD.
“Rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan C hasil contoh kalau saksi membuat pengaduan dan melampirkan C hasil, maka nilai dalam C hasil itu yang kita keluarkan agar KPU melakukan pembetulan namun tindak lanjutnya kita belum tahu karena belum ada surat balasan dari KPU,”Tutup Kilion Wenda (*)