Dekai,nokenwene.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Yahukimo akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2024 pada Senin,(4/3/2024) mendatang.
“ Beberapa hari kedepan kita akan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten tepatnya pada tanggal 4 Maret 2024,” kata Penas kepada media pada Sabtu,(24/2/2024).
Penas Bahabol menambahkan, batas waktu penyerahan rekapitulasi suara tingkat distrik tanggal 3 Maret 2024.
Selain itu Ketua KPU Yahukimo menjelaskan,sesai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, maka sistem Pemilu tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Bahabol juga menjelaskan, seperti tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang, Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Maka rekapitulasi dilakukan menggunakan aplikasi Sirekap.
Menurut Bahabol, Sirekap menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.
“ Khusus untuk rekapitulasi itu melalui Sirekap, dimana dia pakai C Hasil tingkat TPS, dan untuk tingkat Kecamatan dan Kabupaten itu menggunakan D Hasil. Dan disitu tidak ada Hologram tapi yang ada Barcode,” jelasnya.
“ Memang sistem rekapitulasi di tahun 2024 ini beda, dimana semua hasil yang di input dalam C Hasil tingkat TPS berdasarkan mufakat, itu yang masukan dalam aplikasi Sirekap. Selanjutnya, hasil input dari C Hasil keluar sebagai D Hasil tingkat Distrik, kemudian input lagi dalam Sirekap, setelah itu baru keluar sebagai D Hasil tingkat Kabupaten Kota,” sambungnya.
Selaku Ketua KPU Yahukimo, Penas berharap untuk memberikan dukungan dari semua pihak agar pesta demokrasi di Yahukimo berjalan dengan aman dan damai.
Panus Yahuli, Komisioner KPU Komisi Devisi Teknis mengatakan, panitia penyelengara tingkat Distrik yang belum menyelesaikan form yang diberikan oleh KPUD maka diharapkan untuk diselesaikan dalam waktu dekat.
Yahuli juga mengatakan, KPU tidak melakukan manipulasi data di tingkat Distrik, sebab kata Panus di tingkat Distrik adalah rananya PPD. Sehingga ia berharap kepada semua pihak untuk untuk tidak membangun isu yang nantinya akan merugikan bersama.
Untuk diketahui, Sirekap KPU berfungsi sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi suara pemilu. Selain itu, ada lima fungsi Sirekap KPU yang perlu diketahui antara lain, membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS, Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara, Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi, Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi, Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.(*)
Pewarta : Jurnalis Warga Yahukimo