Wamena, nokenwene.com – Masyarakat Kampung Helaluwa, Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya menyatakan sepakat untuk pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari nanti dilakukan system One Man, One Vote, One Value atau satu orang satu suara dan satu nilai untuk pemilihan DPRD Jayawijaya dan system Noken untuk Pemilu DPR Provinsi hingga pemilihan Presiden.
Kesepakatan itu dilakukan melalui sosialisasi yang difasilitasi oleh PPS dan KPPS kampung Helaluwa, rabu (07/02/2024). Dalam diskusi, banyak usulan disampaikan untuk Pemilu Sistem Noken dan system One Man One Vote, namun dengan berbagai pertimbangan, masukan dan saran maka masyarakat sepakat system pemungutan One Man One Vote dan system Noken.
“Oke kalo semua sepakat kita pake system pemilu biasa, demokrasi tidak pake system Noken khususnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya” kata Irman Wamu, ketua KPPS Kampung Helaluwa.
Irman mengatakan, kesepakatan kita hari ini merupakan dasar dalam pelaksanaan Pemilu 14 februari nanti, apakah system noken ataukah system satu orang satu suara. “Kita semua sepakat bahwa DPRD Jayawijaya Pemilu system demokrasi tapi untuk DPR Provinsi dan DPR-RI system kesepakatan, nanti kita bicarakan lagi” katanya.
Gerson Wamu, operator aplikasi Sirekap Kampung Helaluwa turut menjelaskan tentang system perhitungan dan pelaporan suara secara elektronik menggunakan aplikasi Sirekap. Menurutnya perhitungan tidak lagi dilakukan secara manual tapi system online yang terhubunga langsung ke Jakarta.
“Jadi Pemilu sekarang perhitungan tidak lagi seperti dulu, setelah perhitungan hasil perolehan yang ada kita akan kirim langsung dan pihak KPU sudah langsung tahu hasil di setiap TPS, jadi tidak bisa kita bikin-bikin manual lagi seperti dulu” “ jelas Gerson.
Gerson juga menjelaskan ,Surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara Pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
“Warna abu-abu untuk presiden, kuning untuk DPR – RI, merah untuk DPD – RI, biru DPR Provinsi dan warna hijau untuk DPR Jayawijaya” jelas Gerson.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*