Wamena, nokenwene.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya menyebutkan pencairan dana desa (Dandes) )alokasi tahun 2023 untuk Kabupaten Jayawijaya akan dilakukan mulai bulan juli 2023.
“Untuk pencairan tahun ini kemungkinan awal bulan juli, dimana akhir bulan juni sudah diverifikasi oleh teman-teman di KPPN dan awal bulan juli kita sudah lakukan proses pencairan” kata Lepinus Gombo, PLT Kepala DPMK Jayawijaya di Wamena, jumat (30/06/2023).
Untuk itu, kepada para kepala kampung diminta untuk segerah melengkapi persyaratan pencairan berupa APBK, RKPK dan laporan pertanggung jawaban.
“Itu harus wajib masuk, kalo itu belum masuk kami tidak akan layani, karena mulai tahun ini kami akan tertibkan betul” kata Lepinus Gombo.
Menurut Lepinus, penertiban itu dilakukan karena prosedur penyaluran Dandes tahun ini berbedah dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni setiap kampung yang syaratnya lengkap maka pencairannya akan didahulukan.
“Mekanisme pencairan tidak seperti yang lalu-lalu kolektif, tapi sekarang kita akan lakukan setiap kampung masing-masing datang sesuai dengan persyaratan yang mereka sudah penuhi” katanya.
“Kalo kampung itu sudah memenuhi persyaratan maka kampung itu kita layani duluan dan dia sendiri bisa carikan sendiri di bank” jelas Lepinus.
Alokasi Dandes Tahun 2023
Sementara itu, pengalokasian dana desa (Dandes) tahun 2023 ini akan berbedah dari tahun-tahun sebelumnya dimasa pandemi covid-19.
Lepinus Gombo mengatakan, sesuai permendes nomor 8 tahun 2022 sasaran dana desa tahun ini adalah, BLT 25 persen, Bumdes 10 persen, Stunting 8 Persen, Katahanan Pangan 20 Persen dan Program Pembangunan Kampung 34 Persen.
“Untuk penggunaan dana desa tahun 2023 ini memang ada beberapa program prioritas dari pemerintah pusat yang telah ditetapkan, sehingga butuh di sosialisasikan sehingga kepala kampung tak gunakan dana ini seperti regulasi di tahun sebelumnya” Kata Lepinus Gombo di Wamena akir pekan kemarin.
Lepinus mengatakan, sasaran penggunaan dana desa setelah covid-19 berakhir, dimana BLT yang sebelumnya 40 persen kini menjadi 25 persen.
“Ini berarti jumlah BLTnya sudah menurun sehingga kita perlu sosialisasi kepada kepala kampung,”ungkapnya.
Penyaluran dana BLT dalam dana Desa tahun 2023 itu mengacu pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, yaitu 25 persen dalam hal ini sasarannya kepada warga lanjut usia dan warga yang tidak bisa bekerja sama sekali karena dalam keadaan terbatas secara fisik dan penerimanya bukan lagi keluarga —keluarga yang masih produktif untuk bekerja.
“Untuk prioritas kedua penggunaan dana desa, masyarakat harus menginvestasikan dana tersebut pada hal —hal yang produktif, atau masyarakat harus punya usaha sesuai dengan potensiyang ada di kampung, karena pemerintah desa juga harus mengembangkan dan menggerakan masyarakat membentuk Bumdes sebesar 10 persen,”jelas Lepinus
Untuk Prioritas Ke 3 adalah penanganan stunting dari dana desa sebesar 8 Persen, sebab ini merupakan program wajib dari kementrian desa kepada kampung dan telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah daerah.
“untuk program Bumdes 10 persen dan stunting 8 persen ini pemerintah akan memfasilitasi kepala kampung nanti akan diarahkan untuk tim fasilitator yang akan di bentuk dalam peraturan kepala kampung dan kegiatan itu akan di jalani khusus” Kata Lepinus Gombo.
Sementara untuk priotitas ke empat, menurut Lepinus Gombo, yaitu dana non BLT yang diarahkan pada Program —program Lokal kampung yang telah disepakati bersama oleh masyarakat dalam musyawarah kampung.
“Artinya kalau dalam musyawara kampung sudah ditentukan untuk membangun jembatan, jalan, atau Infrastruktur lainnya , pemberdayaan ekonomi , pendidikan , kesehatan yang telah di Programkan sesuai dengan program yang disepakati”katanya.
“Untuk Non BLT ada 34 persen dana desa ini di gunakan untuk membangun program dan kegiatan yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah kampung,”jelasnya lagi.
Lebih Jauh, kata Lepinus Gombo, untuk yang terakhir adalah ketahanan pangan yang merupakan program wajib dari Pemerintah pusat untuk semua kampung harus mengembangkan bidang pertanian, Perikanan dan perternakan dengan mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*