Wamena, nokenwene.com – Warga Papua di Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan memintah pemerintah dan DPRD Jayawijaya segerah membuat peraturan daerah (Perda) yang bisa memproteksi pedagang orang asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Pegunungan.
Mereka mminta agar sejumlah komoditi lokal tidak dijual oleh warga non Papua di Wamena agar tidak terjadi kesenjangan. Aspirasi itu disampaikan melalui aksi damai oleh ratusan warga OAP di Kantor DPRD Jayawijaya, senin (13/03/2023)
“Kita menyampaikan aspirasi untuk minta keberpihakan terkait peliharaan dan penjualan (ternak) babi, penjualan (kayu) balok, papan dan somel, penjualan pinang, komoditi lokal sayur mayur, pakaian cakar bongkar harus berpihak kepada pedagang OAP Pegunungan dan tidak boleh lagi pendatang yang jual,” kata Yutius Kogoya Koordinator aksi.
Oleh karena itu, Kogoya atas nama para pedagang OAP pada 8 Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan mendesak Pemerintah dan DPRD untuk mendorong Perda tersebut, karena jika berlarut tanoa ada proteksi berpotensi menimbulkan konflik kesenjangan.
“Beberapa usulan yang sudah sampaikan tolong harus dilaksanakan, jangan hari ini dengar saja, namun tidak ada tindak lanjut jadikan Perda,” harap Kogoya
Dikatakan, sejak tahun 2010, penjual pakian cakar bongkar hanya dilakukan oleh pedagang asli Papua, namun sekarang terbalik lebih banyak warga non Papua yang melakukan penjualan dibandingkan OAP. Kondisi ini, menurutnya, tidak adil sama sekali.
“Bagaimana kami membiaya anak-anak kami yang masih sekolah juga kebutuhan pokok kami setiap hari hanya melalui usaha baru seperti ini baru kami dapatkan uang dan bisa hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jayawijaya Senius Hilapok menyampaikan bahwa tuntutan pedagang OAP telah menjadi keinginan DPRD untuk mendorong menjadi Perda menyangkut hak-hak kekayaan alam di Wamena dan Papua Pegunungan secara umum.
Keinginan inikata dia, menyusul mata pencaharian masyarakat pribumi semakin sempit, misalnya ternak babi yang selalu didatangkan dari luar hingga mempengaruhi harga babi lokal yang dipasarkan di Wamena.
“Komoditi lokal, sayur mayur, penjualan pinang, penjualan kayu papan balok, penjualan baju cakar bongkar semestinya harus berpihak kepada pedagang OAP,” kata Senius yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Untuk merumuskan Perda, Senius menjelaskan, pihaknya akan melakukan penjaringan aspirasi, selanjutnya akan kerja sama dengan akademis Uncen untuk menyusun lalu dilanjutkan dengan pasal-pasal hingga sosialisasi ke masyarakat.
“Pembuatan Perda ini membutuhkan waktu cukup lama kurang lebih satu tahun, namun kita upayakan secepatnya dilakukan dan ditargetkan pada bulan Agustus nanti perdanya sudah rampung,” ucapnya.
Ia berharap agar rumusan Perda untuk memproteksi pedagang asli Papua Pegunungan dapay disahkan, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi khususnya OAP supaya tidak ada unsur kecemburuan sosial. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*