Wamena, nokenwene.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lanny Jaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya berkantor di Tiom.
“Dalam pasal 8 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten,” Kata Dujan Kogoya, SH, MH, Ketua Bawaslu Lanny Jaya di Wamena akhir pekan kemarin.
Dujan mengatakan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sejak pemilu tahun 2019, KPU Lanny Jaya berkantor di Wamena. Padahal sesuai regulasi KPU Kabupaten harus berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten tersebut.
- Dukcapil dan KPU Lanny Jaya Diminta Evaluasi Data
- Beda Yigibalom Resmi Akhiri Masa Jabatan Sebagai Bupati Lanny Jaya
Dujan menambahkan, sesuai mekanisme pihaknya sudah menyurat sejak tahun 2020 lalu agar KPU Lanny Jaya segera berkantor di Tiom.
“Secara mekanisme kami sudah menyurat sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 juga. Setelah memasuki tahapan Pemilu kami sudah sampaikan juga untuk KPU Lanny Jaya kembali berkantor di Lanny Jaya” Kata Dujan.
“Namun sampai sekarang mereka (KPU) masih berkantor di Wamena” katanya.
Oleh karen itu, lebih jauh Ketua Bawaslu, berharap agar KPU Lanny Jaya segera berkantor di Tiom – Lanny Jaya.
“Jadi kami menghimbau KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk segera melakukan layanan publik terutama tahapan Pemilu yang sudah mulai ini di Kabupaten Lanny Jaya bukan di Jayawijaya, ” tutupnya.
Alasan KPU Lanny Jaya
Sementara itu Sekretaris KPU Lanny Jaya Eribur Kogoya mengaku untuk membangun kantor KPU di Lanny Jaya sangat bisa. Namun tanah yang ada di Tiom menerapkan sistem kontrak sehingga sulit untuk membangun sebuah kantor.
”Pemilik hak ulayat tidak berikan ijin untuk bangun kantor sehingga terpaksa aktifitas KPU di Wamena,”akunya.
Tak hanya lahan, sulitnya akses jaringan internet juga menjadi alasan KPU Lanny Jaya berkantor di Wamena.
“Sistem dulu beda. Sekarangkan semua akses melalui layanan internet. Semua sistem online pakai internet sehingga kami butuh jaringan yang memadai untuk melakukan aktifitas perkantoran KPU,” terangnya.
Ia tak menambahkan bahwa beberapa waktu lalu KPU mencoba mengunakan layanan internet yang disediakan Kominfo. Namun akun Sistem Partai Politik ( SIPOL) tidak bisa terakses dari Lanny Jaya dengan baik, sehingga terpaksa harus ke Wamena.
”Kami lakukan di salah satu hotel di Wamena karena akun Sipol tidak bisa akses di Lanny Jaya. Ya bisa buka tapi data tidak bisa akses,” katanya dikutip dari media online topikpapua.com
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post