Jayapura, nokenwene.com – Ketua MRP Timotius Murib menyesalkan adanya pertemuan sepihak Presiden Joko Widodo dengan orang-orang berasal perwakilan Majelis Rakyat Papua di Istana Bogor, 20 Mei 2022.
“Kami menyesalkan adanya pertemuan presiden dengan sejumlah orang yang dipakai secara sepihak untuk mendukung kebijakan pemerintah. Untuk diketahui bahwa yang hadir dari MRP dalam pertemuan tersebut adalah oknum-oknum yang mengatasnamakan MRP.” katanya lewat siaran pers Jumat, 20/05/2022.
Dikatakan, kehadiran beberapa oknum anggota MRP dan MRP tidak melalui mekanisme pendelegasian dalam lembaga MRP tapi sepihak.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sebuah lembaga. Tetapi kedatangan mereka itu tidak melalui mekanisme resmi kelembagaan. Mereka juga tidak pernah dimandatkan oleh pimpinan lembaga MRP untuk bertemu dengan Presiden. Dugaan kami ada settingan dari pihak tertentu.” Ujar ketua MRP.
Ketua MRP Timotius Murib juga mengatakan kehadiran oknum anggaran MRP di Istana Bogor itu tidak mewakili lembaga.
“Tidak ada perjalanan dinas dari lembaga MRP. Jadi tidak mewakili lembaga. Mereka tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Yang kami sesalkan adalah pertemuan itu semakin menegaskan upaya pecah belah.”
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerima delegasi MRP Papua Barat dan MRP Papua. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan rumusan bahwa mereka mendukung sepenuhnya kebijakan politik pemerintah pusat terkait dengan UU Otonomi Khusus dan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
Padahal MRP secara kelembagaan tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sejak akhir April hingg awal bulan Mei, pimpinan MRP juga telah berkunjung ke Jakarta bertemu Presiden, sejumlah Menteri dan pimpinan partai-partai politik Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, mereka secara resmi menyuarakan besarnya aspirasi masyarakat orang asli Papua yang menolak pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Mereka meminta pemerintah pusat untuk menunda pembentukan DOB setidaknya sampai ada putusan MK terkait uji materi UU Otsus hasil amandemen kedua.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Jayapura
Discussion about this post