Wamena, nokenwene.com – Kepolisian Resort Jayawijaya berhasil mengungkap tempat produksi Miras (minuman keras) beralkohol lokal jenis CT (cap tikus) di Kota Wamena.
Keterangan itu, disampaikan Wakapolres Jayawijaya, Kompol Ferdinand B. Maasawet, S.IK melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh humas polres Jayawijaya pada tanggal 15 april 2022 usai razia yang dilaksanakan pada (14/04/2022) malam.
Razia yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayawijaya, Kompol Ferdinand B. Maasawet, S.IK itu, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik minuman keras dari dua lokasi yang berbeda.
Wakapolres menyatakan bahwa ada dua lokasi yang ditemukan sebagai lokasi pembuatan Miras yakni di Jalan SD Percobaan Wamena dan Jalan Bhayangkara Wamena.
“Untuk di jalan SD Percobaan Wamena kami amankan terduga pelaku berinisial RF (33) beserta barang bukti berupa 5 drum ukuran 200 liter yang berisikan Ballo, 3 buah ember biru yang berisikan Ballo, 6 buah galon yang berisikan CT ukuran 20 liter, 2 buah jerigen ukuran 25 Liter yang berisikan CT, 2 kompor, 2 panci yang di pakai memasak dan 14 bungkus plastik kecil yang berisikan CT”, ungak Wakapolres Jayawijaya
Sementara untuk di Jalan Bhayangkara Wamena pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANH (22) dengan barang bukti berupa 3 botol anggur merah dan 20 bungkus fermipan.
“Untuk kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tegasnya
Pewarta: Jurnalis Warga Noken & Humas Polres Jayawijaya
Discussion about this post