Wamena, nokenwene.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya usulkan hendaknya aparatur desa alokasihkan dana desa untuk menciptakan ketahan pangan lokal di tingkat masyarakat desa.
Usulan itu mengingat situasi pandemi yang berdampak pada kondisi ekonomi tidak stabil di Kabupaten Jayawijaya, sehingga dengan begitu ketahanan pangan dan kondisi ekonomi di masyarakat bisa teratasi.
“Terutama kami berharap supaya para kepala kampung bisa alokasihkan dana Kampung (Desa) untuk pembelian beras misalnya, sehingga lewat beras itu mereka bisa buka kebun” Ungkap Iwan Asso Anggota DPRD Jayawijaya kepada Noken Wene, pekan kemarin.
Iwan Asso bermaksud, beras atau bahan makanan yang dialokasihkan dari dana desa itu kemudian dipergunakan untuk selanjutnya menyiapkan pangan lokal di masing-masing kampung dengan membuka lahan perkebunan.
“Lewat beras itu mereka bisa buka kebun sehingga stok pangan ini tidak hanya bergantung sama pemerintah atau hanya di wilayah kota tapi lewat ini masyarakat punya ketahanan pangan sendiri, pangan lokal di desa” katanya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya respon positif usulan tersebut, akan tetapi untuk penerapKannya tentu kembali pada apartur kampung dan masyarakat, bagaimana mereka bisa menyepakatinya melalui musyawara kampung (Muskam).
“Saya pikir itu bisa saja, itu semua tergantung pada program mereka (aparat kampung dan masyarakat) dalam musyawara kampung penentuan kesepakatan yang bisa diambil kan lewat muskam” kata Lepinus Gombo, sekretaris DPMK Jayawijaya.
Lepinus mengatakan, usulan DPR Jayawijaya sesungguhnya suda diatur juga program dana Desa untuk peningkatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang mengatur tentang ekonomi, ketahanan pangan, perdagangan dan lainnya yang bersifat peningkatan ekonomi di Desa.
“Jadi itu sebenarnya bisa, hanya bagaimana pengaturannya melalui musyawara kampung dulu, disepakati baru bisa ditetapkan” Ujar Lepinus.
“jadi sebenarnya kalo suda ada, ditetapkan dalam suatu peraturan desa untuk melakukan ketahanan pangan dan itu digerakan melalui badan usaha milik desa itu sebenarnya bisa” katanya.
Lanjut Lepinus, jika rencana ketahanan pangan itu benar-benar ingin direalisasikan, maka salah satu yang perlu disiapkan adalah SDM untuk mengatur management tentang alokasi dana desa untuk ketahanan pangan di kampung tersebut.
“Nantikan managementnya kita bisa serahkan ke mereka yang paham, bisa kita ambil dari anak muda, misalnya sarjana yang nanggur di kampung itu kita bisa rekrut untuk mengelola secara administrasi dan lainnya” Ujar Lepi.
Lebih jauh Lepnus Gombo menjelaskan, untuk menerapkan rencana tersebut, selain tergantung kesepakatan aparatur desa melalui Muskam, tapi juga DPR Jayawijaya dan pemerintah bisa merancang regulasi untuk dibuat peraturan daerah (PERDA) atau peraturan bupati (Perbup).
“Tapi kalo mau seluruh desa di wajibkan begitu berarti bisa diatur dengan peraturan bupati itu juga bisa atau peraturan daerah, kita bsa siapkan, dan saya pikir itu itu kita perlu duduk bersama dengan DPR juga” tambah Lepinus Gpmbo.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post