Wamena, nokenwene.com — BPJS Kesehatan berupaya untuk bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, salah satunya adalah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kerja sama itu, bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menyadari hal tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat bersama Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wamena melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (05/05/2021). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin kerja sama yang baik agar nantinya dapat bersama-sama menyukseskan Program JKN-KIS di Kabupaten Jayawijaya.
“Terima kasih atas kunjungan kerja dan silaturahmi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kami selaku stakeholder BPJS Kesehatan akan beroptimal dalam menyukseskan pelayanan dari pihak BPJS Kesehatan khususnya dalam hal menindaklanjuti badan usaha yang bermasalah di wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Wamena,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Andre Abraham.
Ditambahkannya, ia menyadari bahwa Program JKN-KIS sangat bermanfaat bagi masyarakat. Maka perlu dilakukan sosialisasi secara berkala bagi masyarakat pada umumnya dan badan usaha pada khususnya.
“Hal ini bertujuan agar setiap badan usaha dapat mendaftarkan pegawainya sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha,” tambah Andre.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Budi Setiawan sangat mengapresiasi karena pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya sudah membantu pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Wamena. Hingga saat ini terdapat 498 badan usaha yang terdaftar dengan sekitar 2.256 peserta.
“Kami selalu berusaha agar semakin banyak badan usaha yang bisa terdaftar agar semakin banyak masyarakat yang bisa terbantu dengan program JKN-KIS. Kami sangat menghargai masukan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Hal tersebut akan menjadi perhatian kami. Kami juga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan badan usaha yang bermasalah dalam ketidakpatuhan badan usaha,” tuturnya.
Discussion about this post