Wamena, nokenwene.com – Ratusan tukang becak dan ojek Orang Asli Papua (OAP) di Wamena kembali mendatangi kantor bupati Jayawijaya di Kantor Otonom, (Senin,15/03/2021). Mereka memintah pemerintah segerah buat aturan ojek antara OAP dan non OAP melalui perda pengendalian Ojek.
Pasalnya di Wamena semakin banyak ojek liar yang tak bisa dikendalikan lagi, dan mengurangi pendapatan ojek putra derah setempat. Sebelumnya, pekan kemarin para tukang ojek ini juga mendatangi Bupati dengan tuntutan yang sama.
“teman-teman yang ada ini semua karena tidak ada pekerjaan akhirnya semua jadi abang ojek. ASN kita mau cari kerja juga (mau jadi ASN) setengah mati… karena yang punya uang yang terima banyak ( untuk jadi ASN). Jadi kami mohon (orang non Papua) tidak usa ojek” ujar Karlos, perwakilan Tukang Ojek.
Perwakilan tukang becak juga memintah agar pemerintah mengatur rute ojek di dalam kota Wamena dengan baik sehingga tidak monopoli tempat usaha tukang becak.
“dengan hormat, kami abang-abang becak juga memintah (agar) di dekat-dekat kota tidak bisa abang ojek (tidak boleh ada ojek)” kata seorang tukang becak di hadapan Bupati Jayawijaya.
Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, di hadapan ratusan abang Ojek dan becak OAP menyampaikan, pemerintah akan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang memproteksi pengendalian Ojek di Wamena.
“Kami janji bahwa perda kita yang sudah ada ni kita akan rubah untuk bagaimana 100 OAP, dan saya kira dari Bupati ke Bupati tidak berpikir hal ini (perda pengendalian Ojek),” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Kata Bupati, pemerintah Kabupaten Jayawijaya dibawah akan merancang 2 peraturan daerah yang berkaitan dengan afirasi dan proteksi orang asli Papua (OAP) yaitu perda penjual pinang dan pengendalian Ojek.
Menurutnya, upaya memprotkesi penjual pinang dan ojek di Jayawijaya, untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak Papua untuk memiliki kemampuan berusaha sendiri.
“Saya sebagai Bupati akan memproteksi ini, Dua perda ini kita akan ajukan ke DPRD Jayawijaya,” ungkap Bupati
Dikatakan, terkait Ojek OAP, Bupati telah memerintahkan Plt. Sekda Jayawijaya, Kabag Hukum, Dinas Perhubungan serta Perindagkop untuk melihat persoalan yang terjadi, sehingga dapat dibuat materi yang baik dan didorong ke DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni menjelaskan, terkait permasalahan Ojek OAP, melalui Inisiatif DPRD Jayawijaya pada masa periode yang lalu telah dibuat peraturan daerah (Perda) dan sudah di toki palu.
“Perdanya sudah ada, sekarang itu bagian Hukum yang bergerak sejauh mana sosialisasinya,” tanya Matias Tabuni.
Dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Jayawijaya pada periode sebelumnya, menyebutkan, orang asli Papua harus 80 persen dan untuk Orang Non Papua sebanyak 20 persen.
Menurutnya, semua telah diatur di dalam pertauran daerah yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Jayawijaya, termasuk beberapa peraturan daerah terkait pemberian dan pergantian nama jalan di dalam Kota Wamena yang akan menggunakan nama-nama kepala Suku yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Sosialisasi dari bagian Hukum di pemerintah yang tidak jalan, kami DPRD Jayawijaya sudah bekerja,” kata Ketua DPRD Jayawijaya.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post