Wamena, nokenwene.com – Velox Yikwa selaku ketua tim pemenangan Berius Kogoya, Caleg dari partai demokrat periode 2019 – 2024, menyeruhkan kepada ketua umum Partai Demokratagar segera memberhentikan bapak Hengki D. Jikwa sebagai ketua DPRD kabupaten Mamberamo Tengah, karena bersalah di Makhama Partai Demokrat. Hal ini berdasarkan Tentang Isi Putusan Mahkamah Partai No. 017/PlP-MP/20l9 tertanggal 09 Maret 2020. beralamat di Wisma Proklamasi, jalan proklamasi No,41, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
” kami percaya bahwa hukum adalah penglima tertinggi, putusan Makhama Pengadilan Partai Demokrat adalah putusan tertinggi tanpa memandang kedudukan status, bahwa pengadilan mahkama partai Demokrat, dia telah melakukan tindakan melanggar undang -undang partai Demokrat yaitu AD-ART dan kode etik partai Demokrat. Kerena itu, kami memohon segera memberhentikan bapak Hengki Jikwa sebagai ketua DPRD kabupaten Mamberamo Tengah dan selanjudnya di ganti dengan bapak Berius Kogoya sebagai anggota DPRD kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024″, tegas Velox Jikwa, saat temui media di Wamena, Senin (13/7/2020)
Dikatakan,Keberhasilan Berius Kogoya, yang merupakan Caleg anggota legislatif dalam pertarungan politik periode 2019-2024 itu, terlihat dari Isi Putusan Mahkamah Partai No. 017/PlP-MP/20l9 tertanggal 09 Maret 2020, atas upaya hukum yang ditempuh oleh Tim kemenangan melalui mekanisme hukum atas perolehan suara atas nama Berius Kogoya yang tak diindahkan melalui proses penetapan suara di propinsi.
“Sesuai perolehan suara di lapangan, Berius Kogoya suda menang. Tapi tidak masuk dalam penetapan kursi DPRD. Pleno di tingkat kabupaten, perolehan atas nama Berius Kogoya suda mencapai seribu lima ratus sebentara yang lain itu di bawa dari itu, ada yang seribu seratus, ada yang sembilan ratus. Kalo Hengki Dany Jikwa ini, perolehan suaranya hanya tuju ratus”, ujar Velox.
Dengan itu, kata Jikwa, kami Tim pemenangan dan seluruh toko pemuda, toko masyarakat menyeruhkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat untuk segera memberhentikan Hengki Dany Jikwa sebagai ketua DPRD Mambramo Tengah, selanjudnaya di ganti dengan Berius Kogoya sebagai anggota DPRD kabupaten Mamberamo Tengah, berdasarkan putusan atas gugatan tersebut.
” apabilah tidak mengeluarkan putusan ini, maka kami akan melakukan tindakan Pemalangan pemerintahan kabupaten Mamberamo tengah atau kami akan melumpuhkan pemerintahan kabupaten Mamberamo Tengah”, ujarnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan, Rony Kogoya, selaku Toko pemuda asal Kabupaten Mamberamo Tengah, ia mintah untuk segerah laksanakan hasil putusan ini, karena timnya mengetahui bahwa putusan tersebut suda keluar sejak 09 Maret 2020, namun putusan ini tidak dilanjutkan hingga saat ini suda memasuki bulan ke dua.
“kami sebagai toko pemuda dan masyarakat, kami tidak mau bermasala di kabupaten Mamberamo Tengah, maka kami mintah dengan hormat kepada bapak Katua Umum Partai Demokrat untuk segerah menindak lanjuti putusan tersebut untuk memberhentikan saudara Hengki Dani Jikwa sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dan selanjudnya di gantikan dengan BeriusKogaya sebagai Anggota DPRD kabupaten Mamberamo tengah”, tegas Rony.
Pewarta: Osi / Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post