Wamena, nokenwene.com – Pencairan dana desa (Dandes) tahap pertama tahun anggaran 2023 ini mengalami keterlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga memasuki bulan ke-7 tahun 2023 ini Dandes belum bisa dicairkan. Penyebabnya karena adanya perubahan regulasi yang mengisyaratkan beberapa tahapan harus dilalui.
PLT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya, Lepinus Gombo menyebutkan, keterlambatan ini terjadi karena adanya perubahan regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 08 Tahun 2022.
“Itu mensyaratkan kita betul-betul menertibkan administrasi kampung berdasarkan prioritas penggunaan dana desa, jadi itu harus diamankan dalam APBK dan RKPK” katanya.
Akibatnya kata Lepinus, penyusunan APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) dan RKPK (Rencana Kerja Pemerintah Kampung) di tingkat kampung terjadi keterlambatan. Tahapan ini juga berdampak pada tahapan penginputan di aplikasi OMSPAN.
“Aplikasi OMSPAN nya kita ini sesuai dengan regulasi itu baru bisa disetujui oleh pihak KPPN. Kalo KPPN suda verifikasi lagi baru kita bisa keluar yang namanya SP2D barulah dana bisa ditransfer ke rekening kampung” katanya.
“Jadi ini prosesnya mulai dari awal perencanaan di kampung sana. Di kampung juga para pendamping kami harus jelaskan semua perubahan itu baru buat lagi dalam RKPK, APBK selanjutnya isi lagi ke OMSPAN. Nah tahapan-tahapan ini yang agak lama,” jelas Lepinus Gombo.
Lepinus menjelaskan, pencairan dana desa tahun-tahun sebelumnya penginputan data tidak serumit tahun ini, sehingga pencairan Dandes tahun ini mengalami keterlambatan.
“Jadi bedanya di situ, perubahan regulasinya jadi kami juga harus menyesuaikan dengan perubahan itu karena regulasi ini pun tiap tahun berubah, yang lalu lain sekarang lain juga” katanya.
Oleh karena itu, Lepinus mengatakan, pihaknya hendak berupaya mendorong para Tenaga Ahli (TA) dan para pendamping agar mempercepat semua tahapan yang harus dilalui agar pencairan Dandes bisa segera dilakukan.
Dikatakan, mengingat regulasi dan aplikasi yang digunakan sesuatu yang baru sehingga penginputan data berjalan lambat. Namun tahapan selanjutnya tidak akan mengalami keterlambatan, dalam hal ini pencairan tahap dua tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Ini tahap satu saja yang terlambat, tapi tahap dua dan selanjutnya itu sudah mudah, satu bulan setelah tahap satu tahap dua sudah bisa dicairkan lagi, karena datanya sudah terisi” ungkap Lepinus Gombo.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*
