Kamis, Oktober 16, 2025
NokenWene
No Result
View All Result
No Result
View All Result
NokenWene
No Result
View All Result
Home Headline Polhukam

Masyarakat Yalimo Pendukung Erjon Tolak PSU Lagi

in Polhukam
Masyarakat Yalimo Pendukung Erjon Tolak PSU Lagi
Share on WAShare on FB

Wamena, nokenwene.com – Masyarakat Kabupaten Yalimo dari Lima Distrik yang menjadi pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Erdy Daby – Jhon Wilil (Erjon) dengan tegas menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ke dua kalinya di Kabupaten Yalimo. Mereka meminta untuk tetapkan pasangan calon yang suda menang mutlak di lapangan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Yalimo, karena orang Yali di Kabupaten Yalimo yang ada suda lakukan pemilihan dan suda menangkan.

Penolakan PSU ke dua di Yalimo itu, disampaikan Kepalah Suku Kabupaten Yalimo, Kamende Wandik mewakili saat bersama sejumlah masyarakat Yalimo dilakukan upaya pembatalan rencana penandatanganan NPHD PSU Tahap II yang diundang oleh Pj. Bupati Yalimo Dr. Ribka Haluk, S.Sos,. MM di Hotel Baliem Pilamo Wamena, selasa pekan lalu.

RelatedPosts

DPRK Yahukimo Menindaklajuti Aspirasi Keadilan Untuk Tobias Silak

Bupati Jayawijaya: Kita Sudah Rekonsiliasi, Jangan Besar – besarkan Aksi Kriminal

“Kami masyarakat Yalimo tidak mau PSU terus. Kita suda dua kali menang, baru sekarang lagi ke tiga kali, kami tidak mau dan kami tolak untuk PSU (ke-II). Kita sudah menang dua kali itu nanti akan kemanakan ?. jadi, Kami hari ini tolak untuk PSU ke dua ini”, tegas Kepalah Suku Yalimo, Kamende Wandik.

Menurut Kamende, pihaknya di Hetel Baliem Pilamo ini, karena dengar informasi bahwa ibu Ribka Haluk (Pj. Bupati Yalimo) mengundang ketua KPU Yalimo, Ketua Bawaslu Kab. Yalimo, Kapolres Kab. Yalimo dan Dandim 1702 Jayawinjaya terkait penanda tanganan NPHD PSU kedua di Yalimo, sehingga pihaknya datang untuk membatalkan.

“Mereka datang untuk menandatangani anggaran PSU ke dua ini kami tidak mau. Jadi ibu Ribka Haluk dan Pak Dandim mau – mau tapi kami masyarakat tidak mau”, tegas Wandik

Masyarakat Kabupaten Yalimo pertanyakan dan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo, KPUD Yalimo, Bawaslu Yalimo serta pihak TNI/Polri yang sedang mendorong PSU kedua di Yalimo untuk segera menjawab aspirasi masyarakat yang telah dimasukan kedalam nokennya.

“Ribka Haluk ini, coblos PSU ulang itu dimana ?, di wamena atau di Jayapura ?. kalo kami orang Yalimo, kami tidak mau PSU ke dua. Kami tolak. Siapapun datang, kami tolak. Kita orang Yali bilang tidak mau itu betul – betul tidak mau. Kami suda dua kali menang, jadi ke tiga kali lagi pasti kami menang terus. Karena yang menangkan dua kali itu bukan mati. Kami yang berjumlah 47.781 itu kita masi hidup. Jadi menang terus – menang terus nanti sampai dimana ?”, ujar Kepalah Suku Kabupaten Yalimo, Kamense Wandik

“Jadi kami minta hasil yang suda menang mutlak ini yang harus dilantik”, tegas Wandik

Sementara itu, Edon Kepno, salah seorang pemuda dan juga selaku ketua Tim pemenang pasangan calon nomor urut satu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, dengan tegas juga menolak untuk dilakukan PSU ke dua di Kabupaten Yalimo dan memintah untuk tetapkan dan melantik Erdy Daby dan Jhon Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo atas dasar hasil Pilkada di Yalimo yang telah menang dua kali.

“saya tegas menolak bahwa, namanya PSU Kedua atau PSU ke tiga, itu tidak ada. Dan itu kami tolak”, tegas Edon Kepno.

Terkait rencana pertemuan yang ditempatkan di Hotel Baliem Pilamo untuk penandatanganan NPHD PSU tahap II itu, kata Kepno, sekaraang pertemuan yang mau di lakukan oleh ibu Ribka Haluk (Pj. Bupati Yalimo) itu tidak bisa dilakukan di Kabupaten induk (Jayawijaya).

“Sebab Yalimo itu Kabupaten, jadi apapun kegiatan, harus dilakukan di Yalimo”, ungkapnya

Yanes Alitnoe, sala seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Yalimo, menjelaskan bahwa berdasarkan amat putusan Mahkama Konstitusi (MK) menjelaskan, pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang seluruhnya di Kabupaten Yalimo yang terdiri dari lima Distrik 300 kampung yang didalamnya ada 327 TPS dan itu harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Jadi, kata dia berkaitan dengan PSU ini harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 hari.
Lanjud Alitnor, 120 hari dimaksud jatuh temponya tangga 17 desember 2021 sehingga tidak bisa bergeser lagi keluar dari ketentuan tersebut.

“Jadi itu akan bertolak belakang dengan keputusan MK dan tahapan yang KPU buat. Karena dari sisi tenggang waktu yang ada, sekitar 72 hari (per 12/10/2021) ini suda lewat. Dan masi tersisa itu sekitar 47 hari kedepan atau tersisa satu bulan”, jelasnya

Menurut Yanes, sisa satu bulan kedepan ini baru Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo, KPUD Yalimo, Bawaslu Yalimo serta TNI/Polri lakukan penandatangan NPHD PSU Tahap ke II.

Sedangkan dari sisi lain, tahapan pemilukada ini dilaksanakan secara total atau dari nol, sekitar 15 tahapan yang harus mau atau tidak mau atau suka tidak suka harus dilakukan oleh KPU.
“ jadi, dari 15 tahapan dan sisa waktu yang ada, kasi mepet ini sangat sulit”, katanya

Pewarta: Osil Lokobal / Jurnalis Warga Noken Wamena

Tags: Pilkada Yahukimo
SendShareTweet

Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua

© 2017-2022 Nokenwene.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Depan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Nokenwene.com – Jurnalisme Warga Noken
  • Tentang Kami

© 2022 Nokenwene