Yahukimo,nokenwene.com— Bernard Makmaker Manajer Operasioanl Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bumi sumohai (RBS) baru-baru ini meminta agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Yahukimo untuk mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) RBS Yahukimo.
“ Kami minta pemkab Yahukimo dorong perda radio RBS Yahukimo agar bisa menjalankan sesuai dengan peraturan itu. Dan memenuhi aturan dari KPI,” jelasnya di Dekai Jumat (20/092019).
Makmaker menambahkan, perda ini guna melengkapi semua persyaratan terkait Siaran Radio Bumi Sumohai (RBS) dari evaluasi uji coba siaran ke siaran resmi berdasarkan ijin penyelenggaraan penyiaran, yang dikeluarkan kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Ia juga katakan, perda adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Izinnya mencakupi seluruh kebutuhan operasional LPPL RBS kabupaten yahukimo.
“ Dalam koordinasi kami ke pihak KPID, mengingat banyak peraturan dan syarat mereka menyampaikan bahwa pengesahan perda di kabupaten Yahukimo segera dipercepat, jika lambat maka akan menghalangi syarat-syarat yang lain,” Katanya.
Sementara, Whelly Reba, koordinator bidang Perizinan KPID Papua menguraikan proses pembentukan lembaga penyiaran di daerah harus didahului tahapan perizinan dengan mendaftar ke KPID dan selanjutnya menyusun visi dan misi lembaga tersebut.
Reba tegaskan, mendirikan sebuah lembaga penyiaran, harus ikuti tahapan demi tahapan.
“Lembaga penyiaran masukan data administrasi melalui KPID dan selanjutnya KPID akan turun melihat secara langsung kira-kira apa saja yang sudah dipersiapkan oleh lembaga penyiaran untuk mendirikan LPPL,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, KPID juga akan lakukan dengar pendapat dari tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah, untuk menyerap tanggapan publik terkait pendirian sebuah LPPL di daerah.
Pewarta : Jw Sagu Yahukimo
