Rabu, Oktober 7, 2026
NokenWene
No Result
View All Result
No Result
View All Result
NokenWene
No Result
View All Result
Home Advetorial

Kemensos Buka Pengusulan KPM Kurang Mampu, Dinsos Yahukimo Fasilitasi Pendataan melalui IKD

in Advetorial
Dinsos Yahukimo Buka Pendataan Calon Penerima PKH dan Bansos melalui IKD
Share on WAShare on FB

Dekai,nokenwene.com—Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka ruang pengusulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari masyarakat kurang mampu sebagai calon penerima bantuan sosial melalui sistem pendataan Kementerian Sosial.

Menindaklanjuti mekanisme tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memfasilitasi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan pendataan dan penginputan data melalui sistem yang telah disiapkan, dengan memanfaatkan data kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

RelatedPosts

Menunggu Jadwal Musda KNPI, Pemuda Yahukimo Isi Kegiatan dengan Sparing Futsal

DPRK Yahukimo Gelar Sidang Penutupan Masa Sidang II Tahun 2026

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo, Lintikon Kenanggalem, mengatakan masyarakat yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK), khususnya masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, dapat melengkapi data untuk mengikuti proses pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bapak dan ibu yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga dapat melengkapi data. Kami berupaya agar masyarakat ekonomi lemah yang selama ini belum mendapatkan bantuan dapat terdata dan memperoleh kesempatan yang sama melalui program yang sudah ada,” ujar Lintikon Kenanggalem di Dekai, Selasa (6/10/2026).

Menurut Lintikon, Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo berperan dalam memfasilitasi dan membantu proses pendataan serta penginputan masyarakat yang memenuhi kriteria, sedangkan data tersebut selanjutnya diproses melalui sistem Kementerian Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan, pendamping PKH nantinya akan memberikan informasi mengenai jadwal pendataan kepada masyarakat di masing-masing distrik.

“Teman-teman pendamping PKH akan menginformasikan jadwal masing-masing distrik. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat datang membawa KTP dan KK untuk dilakukan input data,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo, Puniel Silak, SE., MM, menjelaskan bahwa dibukanya akses pendataan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Kementerian Sosial untuk memperoleh data masyarakat yang layak diusulkan sebagai calon penerima bantuan.

“Melalui pendaftaran aplikasi ini, kita bisa mengetahui masyarakat yang layak mendapatkan bantuan PKH dan program bantuan lainnya. Tujuannya agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan melalui sistem,” ujar Puniel Silak.

Puniel menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi kurang mampu akan dilakukan pendataan dan validasi berdasarkan data kependudukan serta kondisi sosial ekonominya.

Data tersebut nantinya akan terlihat dalam sistem dan menjadi bagian dari proses penentuan atau pemadanan data penerima manfaat sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Ia menambahkan, proses pendataan ini juga penting untuk memperbarui data masyarakat di setiap distrik. Selama ini terdapat perbedaan jumlah penerima manfaat antardistrik karena penyaluran bantuan harus berdasarkan data yang telah melalui proses validasi.

“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu untuk melengkapi dan memperbarui datanya. Dengan data yang lebih lengkap, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan melalui sistem sesuai mekanisme yang ditetapkan,” jelasnya.

Puniel mengatakan, proses pendataan masyarakat di Kabupaten Yahukimo akan mulai dilaksanakan Senin pekan depan. Jadwal akan disusun berdasarkan masing-masing distrik melalui pendamping PKH.

Masyarakat yang akan mengikuti pendataan diminta membawa KTP dan Kartu Keluarga. Data kemudian akan diinput melalui sistem yang telah disiapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa satu keluarga cukup melakukan satu pendataan sesuai data Kartu Keluarga. Sistem kependudukan akan membaca keterkaitan data berdasarkan KTP dan KK yang telah tercatat.

Terkait persyaratan ID token PLN atau nomor listrik, Puniel menjelaskan bahwa data tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pemadanan dan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia meminta masyarakat tidak salah memahami bahwa nomor listrik tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan token listrik atau meteran baru.

“Nomor listrik itu untuk kebutuhan pemadanan dan pemetaan data. Bukan berarti masyarakat yang mendaftar akan diberikan token listrik atau meteran. Jadi jangan sampai terjadi salah pemahaman,” jelasnya.

Menurutnya, sistem juga akan melakukan pemadanan data terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, seperti ASN, TNI, Polri, dan kelompok masyarakat yang tergolong mampu, dapat teridentifikasi dalam sistem.

Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo mengimbau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria agar mengikuti proses pendataan sesuai jadwal yang akan disampaikan oleh pendamping PKH di masing-masing distrik.

Dengan demikian, Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo bukan membuka program bantuan baru, melainkan memfasilitasi masyarakat dalam proses pendataan dan pengusulan KPM melalui mekanisme yang dibuka oleh Kementerian Sosial. Data yang masuk selanjutnya mengikuti proses validasi dan pemadanan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Pewarta : Nathan Sama

SendShareTweet

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" css=".vc_custom_1672371101582{padding-top: 60px !important;padding-bottom: 30px !important;background-color: #000000 !important;}" footer_text_color="#ededed"][vc_column css=".vc_custom_1516269714228{padding-right: 60px !important;}" el_class=".footer_column"][vc_column_text]

Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua

[/vc_column_text][vc_separator color="custom" accent_color="#bcbcbc" css=".vc_custom_1672371154094{margin-bottom: 20px !important;}"][vc_row_inner][vc_column_inner width="1/4"][/vc_column_inner][vc_column_inner width="1/2"][vc_column_text css=".vc_custom_1672371122977{margin-bottom: 0px !important;}" el_class=".copyright"]

© 2017-2022 Nokenwene.com. All rights reserved.

[/vc_column_text][/vc_column_inner][vc_column_inner width="1/4"][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][/vc_row]

No Result
View All Result
  • Contact
  • Depan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Nokenwene.com – Jurnalisme Warga Noken
  • Tentang Kami

© 2022 Nokenwene