Dekai,nokenwene.com—Pemerintah Kabupaten Yahukimo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Yahukimo melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait aturan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik pada Jumat,(28/08/2026).
Kegiatan tersebut membahas PP Nomor 1 Tahun 2018 dan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembayaran Hibah Partai Politik, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan tertib administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Dalam materi sosialisasi yang dijelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan dukungan pemerintah yang diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara sah dan kursi di parlemen. Proses pemberian bantuan tersebut mengacu pada hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam kegiatan tersebut antara lain PP Nomor 1 Tahun 2018, PP Nomor 5 Tahun 2009, serta PKPU Nomor 535 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRK Kabupaten Yahukimo Tahun 2024.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya tata cara penghitungan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam materi disebutkan bahwa ketentuan teknis juga diatur melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman partai politik mengenai pengelolaan bantuan keuangan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi, sekaligus mendorong penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama partai politik diharapkan dapat membangun tata kelola yang baik serta memperkuat kehidupan demokrasi di Kabupaten Yahukimo.
