Wamena, nokenwene.com – Anggota DPRP Papua Pegunungan Fransina Daby membantah Pernyataan Pemprov Papua Pegunungan terkait penyusunan APBD dan pembayaran hak-hak DPRP karena dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bantahan disampaikan Fransina Daby merespon pernyataan sejumlah pejabat Pemprov dalam jumpa pers pada Selasa 28 juli yang menyebutkan penyusunan APBD tidak disusun sepihak oleh pemerintah tapi mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.
Pemprov sampaikan hal itu sebagai jawaban atas desakan sejumlah anggota DPRP yang meminta agar BPK segera audit keuangan dan meminta Gubernur evaluasi kinerja OPD di Papua Pegunungan dengan alasan hingga saat ini pembangunan belum nampak serta sejumlah catatan kinerja lainnya.
Akan tetapi Fransina Daby, Anggota DPR Papua Pegunungan Fraksi Partai Demokrat, menegaskan pihaknya tidak pernah susun APBD bersama Pemprov. Jika Pemprov menyebut penyusunan dilakukan bersama, itu tidak benar.
“Kami tidak pernah susun APBD dengan mereka, kecuali hanya ikut membahas. APBD itu mereka yang susun sendiri, tidak pernah libatkan DPR. Tuduhan bahwa kita susun bersama itu tipu,” Katanya melalui keterangan yang diterima media ini, Rabu (29/07), pagi.
Fransinya bilang, hak-hak dewan juga tidak pernah berjalan sesuai rapat Banmus. Hak-hak dewan hanya dibayar tiga atau empat bulan sekali, itu pun dicicil. “Jadi semua yang mereka sampaikan tidak sesuai fakta di lapangan.” Bantahnya.
Fransina Daby menegaskan bahwa DPR hanya berperan dalam pembahasan, bukan penyusunan APBD. “Di DPR itu tidak pernah susun APBD, DPR hanya ikut membahas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fransina Daby menegaskan agar kinerja Sekretariat Dewan (Sekwan), bagian Keuangan, serta Dinas PU segera diaudit. “Ini sudah bicara tidak sesuai dengan yang terjadi, maka perlu diaudit,” tegasnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otsus Papua Pegunungan, Manogar Sirait mengatakan, pembahasan terakhir antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRP berfokus pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, seluruh penjelasan yang disampaikan pemerintah mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan BPK, sehingga tudingan mengenai ketidakterbukaan APBD dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam proses pembahasan.
“Semua penjelasan yang kami sampaikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manogar dalam konferensi pers yang katanya digelar untuk meluruskan informasi terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kewajiban pemerintah terhadap DPRP (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*
