Wamena, nokenwene.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan inisial Thonny M. ,ayor ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Kejari) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya, tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.
“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM ya, sebagai tersangka di tindak pidana pekerjaan jalan lingkar tersebut, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP nilai kerugiannya senilai 7,3 miliar” Katanya disela penetapan tersangka di Aula Kejari Jayawijaya, Kamis (02/07/2026).
Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang serta pekerjaan jalan lingkar tersebut tidak dilakukan atau fiktif, pada tahun pelaksanaan 2023.
“Melainkan pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku” Ungkapnya.
Kajari mengatakan, tersangka TMM selaku PA dan PPK telah menyetujui pencairan dan secara bersama -sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja dan pelaksana pekerjaan atau penerima manfaat dengan menggunakan CV Rumi Jaya sebagaimana tertera pada kontrak.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, nanti kita lihat seperti apa. Setelah ini kita melakukan penahanan sesuai dengan Kuhap itu 20 hari, nanti kita lanjutkan penyidikannya. Saya harap pak TMM juga bisa memberikan tambahan kesaksian mengenai kawan – kawan yang terlibat di tindak pidana ini” Jelas Kajari (*).
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*
