Dekai,nokenwene.com—Pemerintah Kabupaten Yahukimo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Yahukimo, Kamis (12/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Yahukimo, Dianna Wakum, M.Pd, dan dihadiri oleh tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pihak terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung, S.Pd., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan koordinasi antar perangkat daerah agar implementasi SPM dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Seluruh OPD diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan SPM melalui penyusunan program dan kegiatan yang terarah serta terukur, ” Tegas Manurung.
Sementara itu, Plt. Asisten III Dianna Wakum menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam penerapan kebijakan SPM di Kabupaten Yahukimo.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan penerapan SPM Tahun 2026 di Kabupaten Yahukimo dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(*)
Sumber : Diskominfo Yahukimo
