Wamena, nokenwene.com – Tanggal 07 April 1967 merupakan tanggal kontrak karya pertama PT. Freeport Indonesia dimulai di tanah Papua, kontrak tersebut dilakukan 2 tahun sebelum Penentuan Pepera Rakyat (PEPERA) 1969, tanggal 7 april 2026 adalah peringatan 59 tahun PT Freeport di tanah Papua.
Sehubungan dengan itu, Aliansi Mahasiswa Papua,Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Se-Malang Raya menyatakan, 59 Tahun Freeport Ilegal di Papua: Tolak Investasi, Bangun Persatuan Nasional dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua.
Berikut catatan dan Pernyataan Sikap Front Rakyat Dan Mahasiswa
PT Freeport di Papua selalu menjadi akar masalah yang hingga sampai saat ini masih belum diselesaikan. Sejak Freeport pertama kali di Papua, setelah Soeharto mengesahkan UU No. 01 tahun 1967 Tentang penanaman modal UU (PMA) pertama kalinya di Indonesia. UU tersebut menjadi pintu masuk bagi Investor-investor asing di Indonesia, salah satunya kita menyaksikan investasi asing milik AS Freeport di Papua.
Kontrak kerja pertama Freeport pada 07 April 1967, menjadi kontroversi sebab pada saat itu Papua masih menjadi wilayah sengketa antara Belanda, Indonesia. Namun penandatanganan kontrak kerja dilakukan secepatnya karena ambisi ekonomi politik, tanpa melalui proses dan melibatkan Orang Papua yang memiliki hak ulayatnya.
Pada 15 Agustus 1962, perjanjian New York (New York Agreement) dilakukan, pembahasan perjanjian ini, ada beberapa pasal yang mengatur tentang pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Pada pelaksanaannya penuh dengan teror, intimidasi, penangkapan, penjarahan, penembakan, pembunuhan terhadap rakyat Papua yang terus terjadi pada saat itu oleh ABRI kini TNI. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya di kacamata Indonesia. Upaya Indonesia untuk mengunci Papua Barat sebagai wilayah jajahannya, dilakukan dengan menjadikan tanah Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), dengan kebrutalan kekuatan militeristik yang sistematis dan ganas, Indonesia berhasil menduduki di Papua.
Kontrak kerja Freeport dilakukan 1967, sebelum 2 tahun Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. Seharusnya Pepera dilakukan sebelum kontrak kerja Freeport Mc Moran, Indonesia tidak melaksanakan perintah dari perjanjian New York Agreement 1962 serta perjanjian Roma Agreement 1962 yang membahas tentang Indonesia harus membangun Papua selama 25 Tahun. Namun Indonesia mendahulukan kontrak kerja Freeport dan Pepera yang dinilai cacat demokrasi. Akibatnya Freeport Mc Moran menjadi alat penindas dan pengisap di atas tanah Papua, dengan berbagai macam regulasi yang dibuat demi kepentingan Kapitalisme global hingga berbagai persoalan yang terus dihadapi orang Papua sampai sekarang.
Hak atas dasar perjuangan rakyat Papua Barat dan Penentuan Nasib Sendiri adalah bagian dari kemenangan rakyat Papua Barat sejak 1 Desember 1961, Papua Barat adalah hak kebangsaan yang dijamin secara konstitusional yang dimenangkan oleh rakyat Papua Barat sendiri. Tetapi kemudian pada 19 Desember 1961, Tri Komando Rakyat (TRIKORA) dengan tuntutan untuk mengklaim hak kemenangan kebangsaan Papua Barat dan lahirnya perjanjian-perjanjian yang diatur sepihak mengenai status Papua Barat. Dari perjanjian New York yang mengatur masa depan orang Papua terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, pada pasal 14-21 mengatur tentang penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) didasarkan pada praktek Hukum Internasional, yaitu satu orang, satu suara (One Man, One Vote). Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari badan pemerintahan sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Transfer administrasi atau aneksasi wilayah Papua yang dilakukan Pada 1 Mei 1963, Indonesia mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan Pelaksanaan penentuan nasib sendiri dan Pembangunan di Papua selama 25 tahun. Namun Indonesia tidak menjalankan kesepakatan sesuai dalam perjanjian New York Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai Operasi Militer dana penumpasan gerakan Kemerdekaan rakyat Papua Barat.
Klaim atas wilayah Papua Barat sudah dilakukan oleh kolonial Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum PEPERA. Sehingga dari 809.337 rakyat Papua Barat yang memiliki hak suara, hanya 1.025 Orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Secara sistematis, Kolonial Indonesia melakukan dua musyawarah yang tidak memiliki ketentuan hukum Internasional, yang mana harus “Satu orang satu suara” (One Man One Vote), yang telah diatur juga dalam New York Agreement secara hukum Internasional. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat selama PEPERA berlangsung adalah bentuk tidak demokratisnya Indonesia. Sehingga, hasil manipulasi kolonial Indonesia atas Papua Barat sudah diatur dalam Resolusi PBB No. 2504 (XXIV) pada November 1969, dengan alasan kolonial Indonesia telah merebut dan merekayasa hasil PEPERA yang tidak demokratis dalam resolusi yang ilegal.
Keberadaan perusahaan raksasa asal AS sudah lama menjadi momok bagi masyarakat Papua, kontrak karya pada tahun 1967 dan diperpanjang hingga tahun 2061, Freeport akan terus menimbulkan berbagai permasalahan bagi Orang Papua. Dari kehilangan hak tanah, penderitaan, penghancuran budaya, kerusakan lingkungan dengan tidak menghormati hak-hak orang Papua.
Tuntutan untuk menutup Freeport sudah ada sejak dahulu, diantaranya adalah pemotongan Pipa Konsentrat tahun 1977 yang direspon Operasi Militer dan peristiwa Abepura Berdarah 16 Maret 2006 berawal ketika mahasiswa Papua menyerukan tutup Freeport dari Papua. disertai beberapa pelanggaran HAM di bumi Papua selama ini, yang melibatkan Freeport tidak pernah diusut tuntas hingga hari ini.
Banyak laporan, catatan perusahaan yang menghancurkan Tanah Papua, dari Kontrak Kerja Freeport Mc Moran 1967, di Timika, BP LNG Tangguh di Bintuni, Minyak di Sorong,
Perkebunan di Sorong Selatan hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Eksploitasi Hutan Papua juga sangat masif. Tercatat bahwa laju deforestasi di Papua mencapai 765,71 hektar (2024). Dan areal PSN di Papua, mengklaim luas lahan hingga 20 juta hutan primer untuk perkebunan. Data konsesi tambang di Papua, mulai dari PT GAG Nikel di Raja Ampat (13,136 hektar), IUP PT SDIC Indonesia di Manokwari (200 hektar batu Gamping), IUP PT Abisha Bumi Persada di Teluk Wondama (23.324 hektar/Emas), IUP PT Freeport Indonesia di Mimika (116.784 hektar/Emas, perak, tembaga), PT Iriana Mutiara Idenburg di Pegunungan Bintang dan Kerom (92.280 hektar/emas), IUP PT ANTAM di Pegunungan Bintang (49.830 hektar/emas, perak tembaga, seng), IUP PT Sentra Sukses Kencana di Nabire (21.160 hektar/emas).
Hal tersebut tentu sangat menganffu dan merusak masa depan rakyat Papua yang ratusan ribu tahun hidup bergantung pada hutan. Ada 300 lebih kelompok masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan di Papua. Dan ada 20 Kabupaten di Papua yang mengalami masalah deforestasi sepanjang 2011-2024. Seperti di Sorong, Inti Kebun Sejahtera merusak 407 hektar hutan, PT Kebun Sawit di Sorong yang merusak 1.675 hektar hutan, PT Subur Karunia Raya di Teluk Bintuni yang merusak 294 hektar hutan, PT Permata Nusa Mandiri di Jayapura yang merusak 190 hektar hutan, PSN Merauke 2,6 juta hektar hutan. Dalam setahun, hutan Papua seluas 19,426 hektar hutan lenyap. Sejak 2002 hingga 2023, Indonesia peringkat ke-2 dalam kehilangan hutan primer tropis lembab, seluas 10,5 juta hektar.
Sekarang memasuki 59 tahun kontrak karya pertama Freeport yang ilegal di West Papua. Freeport menjadi sumber masalah di atas Tanah Papua. Rakyat bangsa Papua diperhadapkan dengan Situasi hari ini yang semakin Parah dengan berbagai macam regulasi yang pro terhadap Borjuis dan Kapitalis yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Seperti Omnibus Law, Minerba, ITE, KUHP, & Otsus Jilid II, DOB serta UU TNI, yang semakin mencekik kehidupan masyarakat Indonesia secara umum dan rakyat Papua secara khusus.
Pendekatan militer dalam merespon seluruh persoalan di Papua tersebut, sudah dipraktekan Indonesia, bahkan sejak pencaplokan wilayah Papua. Dengan sangat muda kami akan menyimpulkan bahwa Operasi Militer di Papua tidak lain adalah upaya negara merebut wilayah tersebut untuk dijadikan sebagai areal operasi perusahan. Dengan kata lain, operasi militer di Papua adalah demi kepentingan Ekonomi politik (Kapitalisme).
Kita melihat bersama di indonesia, rezim prabowo -gibran berbagi problematika yang terjadi. Eksploitasi sumber daya alam ,tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa,pembungkaman ruang demokrasi, dan pengusuran rumah-rumah masyarakat toraja,sumatra,dan surabaya dan di daerah lainnya.
Dari akumulasi persoalan tersebut, bahwa orang indonesia harus sadar persoalan ini, di indonesia dan di tanah papua. Lawan kita itu sama (KAPITALISME DAN IMPERIALISME) dengan sistem ini kita akan terus-menerus mengalami ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sosial (RAKYAT)
Melihat menghadapi sebuah rezim berwatak Kolonialistik, Militeristik dan Kapitalistik yang masif dan tersistematis ini, membuat kami sedang menyaksikan lajunya kerusakan hutan hasil eksploitasi, teror, kriminalisasi penangkapan pada sejumlah aktivis serta pembunuhan, warga sipil, pembungkaman ruang demokrasi terus dipraktekan di Papua. pertanyaannya, kapan ini berakhir? Dengan cara apa kita mengakhiri? Apa yang harus dilakukan? Maka dalam kesempatan ini, kami menyerukan pentingnya persatuan Nasional di antara rakyat tertindas. Hanya melalui Persatuanlah, rezim hari ini mampu ditumbangkan dan cita-cita mulia rakyat Papua untuk bebas dari cengkraman Penjajah akan segera terwujud. Bersatu untuk Merdeka, menolak tunduk terhadap rezim yang masih memenjarah kita.
Maka Kami Aliansi Mahasiswa Papua, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Se-Malang Raya dengan tegas menyatakan sikap Politik kami bahwa:
- Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat West Papua
- Tutup PT Freeport, BP LNG Tangguh serta seluruh perusahan di Tanah Papua
- Tarik seluruh Militer Organik dan Non-organik dari tanah Papua
- Buka akses jurnalis lokal, nasional maupun Internasional ke Papua
- Usut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM di Papua dan Indonesia
- Cabut UU OTSUS Jilid II
- Hentikan Proyek Strategis Nasional
- Sahkan UU Masyarakat Adat serta Hentikan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat
- Berikan perlindungan Hukum terhadap pengungsi di seluruh Tanah Papua
- Mendukung penuh Kemerdekaan Palestina, West Sahara, Kanaky dan Catalonia
- Hentikan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa
- Bebaskan seluruh tahanan politik
- Stop perampasan tanah di indonesia
- Pemerintah indonesia bertanggung jawab terhadap masyarakat extim-extim
- Tutup perusahan geothermal di kota batu,jailolo,dan ntt
- Usut tuntas kasus kanjuruhan,sebagai kasus pelanggaran HAM berat
- Cabut UU TNI
- Tolak daerah Otonomi baru di tanah papua
- Negara stop menciptakan konflik horizontal di tanah papua
- Hentikan kekerasan terhadap perempuan
- Hentikan transmigrasi di tanah papua
- Usut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus dan Muhammad Rosidi
- Bebaskan 11 tahanan masyarakat maba sangaji di Halmaherah Timur, Maluku Utara.
Medang Juang, Tanah Kolonial, 07 April 2026
Penanggung jawab: IGNPLISA KOGOYA*
