Wamena, nokenwene.com – Demi mencaga dan membatasi konflik sosial berkelanjutan dan penyelesaian masalah yang tidak kontekstual atau diluar hukum adat dan hukum positif, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan mendukung terbentuknya peraturan daera (perda) sebagai upaya terciptanya daerah Papua Pegunungan yang aman dan damai.
Hal tersebut disampaikan, Bertus Asso,S.Pd,.M.Pd selaku Ketua III DPRP Papua Pegunungan, kepada media nokenwene.com di Wamena, Jumat (23/1/2026). “itu bisa didorong Perda, karena sesuai konteks dan kebutuhan. Dan itu sangat mendesak,” tegas Bertus Asso.
Untuk itu, Bertus juga mengapresiasi pemikiran salah satu tokoh intelektual Kabupaten Lanny Jaya, Dopen Wakerkwa yang mana sebelumnya ia mendesak DPRP dan MRP serta Pemerintah Daerah Papua Pegunungan untuk sesegera mungkin merumuskan peraturan Daerah (Perda) terkait hukum adat.
“Kami mengapresiasi masyarakat Lanny Jaya melalui Bapak Dopen Wakerkwa, karena itu mengingatkan kami Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang sedang tidak menyadari. Padahal itu masalah yang sangat besar yang memang harus buat dalam sebua peraturan provinsi untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan dan perlu kita jaga di setiap kabupaten yang ada,” ucapnya.
Lebih jauh Asso menjelaskan bahwa Kabupaten Jayawijaya merupakan Kabupaten heterogen karena masyarakat dari semua kabupaten berada di wamena sehingga kota wamena harus aman untuk melaksanakan segala aktivitas.
“semua aktifitas akan jadi kesulitan kalo daerah ini tidak aman. Untuk itu, kami akan dorong dan diskusikan secara lembaga agar ada kajian khusus dan Bapem Perda agendakan khusus untuk bisa dibahas ,” ungkap Bertus.
Bertus juga menegaskan kepada seluruh masyarakat terutama tokoh Agama, adat, pemuda dan tokoh perempuan juga semu para intelektual di masing-masing daerah di Papua pegunungan untuk saling menyadarkan agar konflik horizontal tidak lagi terjadi.
Sebelumnya, seperti diberitakan media potret papua.com, Dopen Wakerkwa SH, salah satu tokoh intelektual Papua Pegunungan asal Kabupaten Lanny Jaya, menyerukan agar Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (MRP PP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan, serta Pemerintah Daerah segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hukum adat.
Perda dimaksud, Dopen menilai sangat penting sebagai landasan penyelesaian konflik adat yang kerap terjadi di wilayah pegunungan.
Menurutnya, beberapa kali perselisihan adat di Kabupaten Jayawijaya melibatkan sejumlah suku, namun penyelesaiannya sering tanpa aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan sanksi atas kasus-kasus serius seperti pembunuhan maupun pemerkosaan.
“Ketua DPR dan Ketua MRP, kan juga kepala suku besar di Papua Pegunungan. Mari bersama dorong lahirnya Perdasus atau Perda tentang penyelesaian konflik, supaya ada aturan yang jelas dan tidak terkesan dibiarkan,” tegasnya (*).
Pewarta: Osi/ Jurnalis Warga Noken Wamena*
