Oleh: Ruben Benyamin Gwijangge.
Wamena, nokenwene.com – Menjelang akhir tahun 2025, rakyat Kabupaten Nduga berdiri di sebuah persimpangan sejarah. Di satu sisi, kita masih menyimpan duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Dinard Kelnea, S.Sos, seorang putra terbaik Nduga yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan keberaniannya bagi cita-cita perubahan dan keadilan di tanah Ndugama.
Atas nama kemanusiaan dan penghormatan sejarah, kita menyampaikan belasungkawa yang tulus, seraya menundukkan kepala untuk menghormati jasa, komitmen, dan Visi yang beliau wariskan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menerima karya pelayanannya dan memberi kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, pada 30 Desember 2025, Kabupaten Nduga memasuki babak baru dengan pelantikan Yoas Beon, S.IP sebagai Bupati Nduga. Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan ujian moral dan politik atas janji-janji perubahan yang pernah disampaikan kepada rakyat dalam Pilkada 2024, melalui visi besar “NDUGA BERSATU UNTUK PERUBAHAN DAN KEADILAN.”
Dari Visi ke Kenyataan: Makna “Nduga Bersatu”
Visi NDUGA BERSATU UNTUK PERUBAHAN DAN KEADILAN tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat Nduga yang hidup dalam fragmentasi sosial, konflik berkepanjangan, ketidakadilan struktural, serta ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kekuasaan politik. Sejak 2013, konflik—baik sosial maupun struktural—telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan orang Nduga.
Karena itu, persatuan bukan slogan kosong. Ia adalah prasyarat eksistensial bagi pemulihan Nduga. Persatuan berarti mengakhiri politik eksklusi, membuka ruang yang adil bagi semua klan, kampung, dan generasi. Persatuan berarti mengembalikan makna Nindi Misiget Pem Yabu Wanuok sebagai falsafah hidup bersama—bukan sekadar motto daerah. Tanpa persatuan, pembangunan hanyalah proyek elite. Tanpa keadilan, kebijakan hanya akan melahirkan konflik baru.
Tahun Pertama DIYO: Harapan, Tantangan, dan Realitas Fiskal
Menjelang genap satu tahun pemerintahan Dinard–Yoas (DIYO), harus diakui bahwa tantangan yang dihadapi tidak ringan. Situasi keamanan, keterbatasan infrastruktur, rendahnya IPM, serta kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran telah mempersempit ruang fiskal daerah. Banyak janji kampanye—yang lahir dalam situasi politik elektoral—kini diuji oleh realitas keuangan negara.
Namun di sinilah kepemimpinan diuji. Seorang kepala daerah tidak diukur dari seberapa megah dan manis janji kampanyenya, tetapi dari kemampuannya mengelola ekspektasi publik secara jujur, komunikatif, dan partisipatif.
Komunikasi Kebijakan: Pelajaran Penting dari George C. Edward III
Dalam teori implementasi kebijakan publik, George C. Edward III menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ditentukan oleh empat variabel utama: komunikasi, sumberdaya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi. Dari keempat faktor tersebut, komunikasi adalah pintu pertama yang menentukan hidup-matinya kebijakan.
Bagi Pemerintahan Yoas Beon ke depan, komunikasi bukan sekadar konferensi pers atau pidato seremonial. Komunikasi kebijakan berarti:
- Transparansi: Rakyat berhak tahu kondisi fiskal daerah yang sebenarnya, prioritas pembangunan, dan keterbatasan yang dihadapi pemerintah.
- Konsistensi pesan: Apa yang dijanjikan saat kampanye harus dijelaskan kembali secara jujur: mana yang bisa direalisasikan segera, mana yang bertahap, dan mana yang harus disesuaikan.
- Dialog dua arah: Pemerintah harus turun ke rakyat, mendengar keluhan rakyat, dan membuka ruang partisipasi nyata, bukan simbolik.
- Mengelola ekspektasi, bukan memanipulasi harapan: Lebih baik menyampaikan kebenaran yang pahit daripada janji manis yang berujung kekecewaan. Tanpa komunikasi yang baik, kebijakan sebaik apapun akan ditolak, disalahpahami, bahkan bisa memicu konflik sosial—sesuatu yang sangat ingin kita hindari di Nduga.
Rekonsiliasi, Keadilan, dan Konsistensi Janji Politik
Inti visi-misi DIYO menempatkan rekonsiliasi sosial sebagai fondasi utama. Ini adalah pilihan yang tepat dan visioner. Namun rekonsiliasi tidak cukup diucapkan; ia harus dilembagakan, difasilitasi Pemerintah, dan didukung anggaran serta keberanian politik.
Begitu pula dengan janji struktur pemerintahan yang adil, manajemen ASN berbasis merit, pendidikan dan kesehatan sebagai urusan wajib, ekonomi kerakyatan, serta afirmasi pekerjaan bagi Orang Asli Nduga semuanya adalah janji politik yang sah, etis, dan konstitusional. Rakyat tidak menuntut kesempurnaan. Yang mereka tuntut adalah itikad baik, konsistensi, dan kejujuran.
Ajakan untuk Rakyat: Mengawal dengan Persatuan, Bukan Sinisme
Akhirnya, perubahan tidak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada Bupati dan pemerintah daerah. Rakyat Nduga juga memikul tanggung jawab sejarah. Mendukung pemerintahan Yoas Beon bukan berarti membungkam kritik, tetapi mengawal dengan kesadaran kolektif, menjaga ruang publik dari fitnah, politik kebencian, dan provokasi yang hanya akan melahirkan konflik baru.
Seperti yang ditegaskan dalam visi besar tersebut:
Bahwa tidak ada orang lain yang akan datang menyelamatkan Nduga, kecuali orang Nduga sendiri yang bersatu, berdamai, dan bekerja bersama.
Penutup
Pelantikan Yoas Beon, S.IP pada 30 Desember 2025 adalah awal baru—bukan awal yang kosong, tetapi awal yang sarat amanat, sejarah, dan pengorbanan. Semoga pemerintahan ke depan tidak amnesia pada janji politik, dan tidak lupa bahwa kekuasaan adalah alat pelayanan, bukan tujuan.
NDUGA BERSATU UNTUK PERUBAHAN DAN KEADILAN bukan sekadar slogan kampanye. Ia adalah kompas moral bagi pemerintah dan rakyat Nduga untuk melangkah bersama menuju pemulihan, kedamaian, dan masa depan yang bermartabat.
Akhirnya Kepada Bapak Yoas Beon, S.IP, kami menyampaikan selamat memikul amanah rakyat, Tuhan memberkati dalam Pelayanan Pemerintahan sampai 2030. Amin. “Nduga Nenpe Misik, Nenne Misik, Nindi Misik”(*)
*Catatan penulis: Tulisan ini adalah refleksi akhir tahun, sekaligus pengingat kolektif—bukan untuk menekan, apalagi menghakimi—melainkan untuk menjaga ingatan politik agar tidak amnesia, dan agar arah pemerintahan ke depan tetap setia pada janji politik dan mandat rakyat.
*Penulis adalah pemuda asal Kabupaten Nduga / Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Cenderawasih Papua.
