Wamena, nokenwene.com – Asosiasi Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya menyatakan sikap tegas untuk tidak terlibat dalam penyaluran Dana Desa (DD), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Alokasi Dana Kampung (ADK) dan honor aparat kampung tahun 2025 yang hingga kini masih berpolemik.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pertemuan resmi yang digelar di Wamena pada Senin (20/10/2025). Asosiasi kepala kampung dari 306 kampung sepakat untuk tidak terlibat dalam proses penyaluran dana hingga ada kejelasan hukum atas persoalan yang sedang mereka hadapi yakni tentang SK penunjukan PLT kepala kampung oleh Bupati Jayawijaya.
Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung se-Jayawijaya, Sem Uaga menegaskan, keputusan ini diambil karena 306 kampung merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyalahi aturan. Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari Surat Keputusan (SK) Bupati Jayawijaya tentang pengangkatan 328 kepala kampung baru PLT.
Ia menilai, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena masa jabatan kepala kampung sebelumnya masih aktif. Akibatnya, 306 kampung merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.
“Kami, asosiasi 306 kampung, hari ini melakukan pertemuan terkait wacana penyaluran dana BLT, Dana Desa, dan ADK honor. Kami sepakat, 306 kampung yang telah dirugikan tidak akan terlibat dalam proses apapun dan hak kami pun tidak akan kami ambil sebelum ada keputusan hukum. Persoalan ini sudah kami dorong melalui jalur hukum, dan kami akan mengikuti apapun hasilnya,” Kata Sem Uaga.
Ia menegaskan, asosiasi tidak menolak program pemerintah, akan tetapi meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya menyikapi persoalan ini dengan serius demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Wamena.
“Kami tidak mau dijadikan alat, dan kami tidak mau ada konflik antara teman-teman PLT dengan kami yang dirugikan. Kami minta pimpinan daerah menenangkan Kota Wamena agar tetap damai, aman, dan sejahtera sesuai moto Jayawijaya ‘Yogotak Hubuluk Motok Hanorogo,” Ujar Uaga.
Sementara itu, Ketua Asosiasi 306 Kepala Kampung, Naligi Kurisi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh asosiasi adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Ia memastikan seluruh anggota asosiasi akan menaati proses dan keputusan yang diambil oleh pengadilan.
“Kami sudah menempuh jalur hukum dan sebagai warga negara kami tunduk pada aturan. Negara ini menjamin keadilan bagi semua warga, dari pusat hingga daerah. Jadi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” Katanya.
Naligi juga mengingatkan para kepala kampung untuk tetap menjaga situasi kondusif kota Wamena dan seluruh wilayah Kabupaten Jayawijaya. Menurutnya, jika ada penyaluran dana desa di kampung atau distrik maka semua pihak harus bisa menjaga keamanan saat penyaluran dana tersebut.
“Kalau nanti ada kegiatan penyaluran dana di kampung atau distrik masing-masing, saya minta jangan ada konflik antar sesama. Kalau sampai ada bentrok, itu di luar tanggung jawab asosiasi. Kami ingin semuanya berjalan damai dan kondusif,” Tegasnya (*).
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*
