Wamena, nokenwene.com – Puluhan Kepala Kampung di Jayawijaya yang terhimpun dalam Asosiasi Kepala Kampung menyatakan agar pemda Jayawijaya hentikan rencana pergantian kepala Kampung secara sepihak melalui SK Pelaksana Tugas (PLT) jabatan kepala kampung.
Asosiasi berpendapat, sebaiknya pergantian kepala Kampung dilakukan secara serentak dan demokratis melalui pemilihan langsung pada tahun 2026 mendatang sesuai dengan masa jabatan yang akan berakhir dan dapat dijamin undang-undang tentang desa.
Penegasan itu disampaikan Asosiasi Kepala Kampung Jayawijaya melalui jumpa pers yang di gelar di taman Wio Wesaput Wamena, Rabu (27/08/2025), sore. Mereka menyatakan, jika pemerintah memaksakan kehendak untuk melakukan pergantian maka potensi konflik cukup besar di masyarakat.
“Atas nama Agamua saya bicara, nanti daerah ini bisa rusak, konflik bisa terjadi, sehingga apa yang disampaikan pemerintah tolong pikir baik-baik. Tidak boleh ada pergantian kepala kampung sebelum waktunya” Kata Ibrahim Hubby, kepala Kampung Musiaima 2 Distrik Hubikiak.
Senada juga disampaikan Yohanes Elopere dari Distrik Pelebaga, mengatakan jabatan kepala kampung di Jayawijaya bukan sekedar jabatan pemerintahan, tapi lebih dari itu mereka adalah anak-anak adat setempat yang memiliki sejarah dan garis keturunan panjang untuk bisa mengamankan wilayah kekuasaan mereka.
Sehingga menurutnya, tidak muda posisi tersebut digantikan dengan penunjukan atau PLT, jika mau ganti, lakukan pemilihan secara terbuka. “Kepala desa ini orang sejarah, anak kepala suku perang, apalagi saya daerah pintu habema saya jaga pintu, kalo tiba-tiba ganti kita tidak tahu apa yang terjadi di Wamena” Katanya.
Oleh karena itu, Elopere meminta agar Pemerintah mempertimbangkan secara baik atas rencana pergantian kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya. “Ini mohon perhatikan baik-baik, kalo kita tua-tua masukan tidak di dengar besok terjadi seperti apa kita lihat sama – sama” kata Yohanes Elopere yang menjabat kepala kampung sejak tahun 1992.
Sementara itu, sekretaris Asosiasi kepala Kampung Jayawijayam, Sem Uaga mengatakan, pihaknya menolak rencana pergantian kepala Kampung karena tidak sesuai dengan akhir masa jabatan dan bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 UU Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Maka itu kami 328 Kampung menyatakan sikap dengan tegas menolak intervensi kebijakan bupati dan wakil bupati Jayawijaya oleh sekelompok tertentu untuk mengkerdilkan dan merusak nama baik Bupati dan Wakil Bupati demi kepentingan pribadi dan sekelompok” Tegasnya.
Asosiasi juga menyatakan, mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala Kampung secara langsung dan serentak sesuai dengan masa aktif setiap kepala Kampung, sebagaimana yang dijamin oleh undang-undang tentang desa bahwa pemilihan serentak dan demokratis dilakukan pada 2026. Jika pemerintah memaksakan kehendak, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila pernyataan kami ini tidak dilanjutkan maka kami tim asosiasi 328 kami siap tempuh jalur hukum dan kami sudah siap pengacara di bagian hukum untuk tempuh jalur hukum di PTUN. Kami minta pemerintah segera memberikan jawaban terbuka atas pernyataan kami ini” Ujar Sem Uaga.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*