Wamena, nokenwene.com – Dengan adanya perubahan Undang – undang ASN Tahun 2023, memasuki tahun 2025 ini, Pemda Jayawijaya tidak akan ada lagi pengangkatan pegawai non ASN atau honorer di Pemda Kabupaten Jayawijaya. Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Jayawijaya, Thony Mayor, S.Pd. MM.
Katanya, honorer yang sudah diangkat bisa tetap dipertahankan karena anggarannya sudah terprogram, tapi tidak diperbolehkan terima pegawai honorer yang baru. “(yang lama) ya tetap kita jalankan sambil kita mengurus mereka tapi tidak boleh lagi angkat pegawai yang baru, kalo mereka (yang lama) inikan sudah terprogram sesuai dengan ketentuan yang ada” katanya, kamis (30/01/2025).
Sesuai undang – undang ASN Tahun 2023 mengatur tentang penghapusan pegawai honorer. UU ini melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dengan demikian, Pj. Bupati mengatakan, mulai tahun 2025 ini pemerintah tidak lagi menerima honorer baru. “Untuk pegawai kontrak diminta tidak boleh kita mengangkat pegawai yang baru, kalo siapa yang angkat ya tanggungjawab sendiri dia bayar” Ujar Mayor.
Sementara itu, terkait honorer kategori dua (K2) Pj. Bupati Jayawijaya mengatakan pihaknya masih tunggu proses yang sedang berlangsung. “K2 ini ya kita masih tunggu, kita lagi masih proses. Memang kita mau cepat sih, tapi inikan system ya” Ujarnya. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*