Wamena, nokenwene.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubby menegaskan, seluruh anggota MRP di tanah Papua (seluruh provinsi) telah membuat kesepakatan bahwa kepala daerah di tanah Papua (Gubernur /Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil) wajib Orang Asli Papua (OAP).
Katanya, salah satu ketentuan untuk membuktikan keaslian OAP dengan menyampaikan Visi /Misi saat pencalonan dalam bahasa ibu atau bahasa daerah setempat di Papua.”Khususnya Papua Pegunungan setiap calon itu dia akan menyampaikan Visi Misi pakai bahasa ibu” kata Agus Nikilik Hubby di Wamena, rabu (22/05/2024)
Menurutnya MRP pada 6 provinsi di tanah Papua telah melakukan kesepakatan bersama bahwa setiap calon kepala daerah baik Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilnya harus OAP.
“Dengan catatan bahwa mama asli orang asli Papua dan bapa di luar dari orang Papua maka dia berhak mencalonkan diri dan sebaliknya bapa orang asli Papua juga berhak dengan catatan itu tadi dia harus bisa bahasa daerah setempat” jelas Agus Hubby.
Tindak lanjut dari kesepakatan MRP 6 Provinsi tersebut, selanjutnya MRP Papua Pegunungan akan segeram membuat kesepakatan bersama agar setiap calon kepala daerah pada 8 Kabupaten maupun calon di Provinsi bisa menguasai bahasa ibu.
“Jadi contohnya kami di Papua Pegunungan kami ada 8 Kabupaten, ini salah satu kabupaten kalo dia calon dia pake bahasa ibu kabupaten tersebut dalam menyampaikan visi misinya, di situ akan kita tahu bahwa orang ini orang asli di sana begitu” kata Agus Hubby.
Lebih jauh kata dia, kesepakatan MRP tanah Papua itu sudah disampaikan kepada KPU RI agar pendaftaran calon kepala daerah di tanah Papua hanya berlaku bagi OAP. Menurut Agus, KPU RI telah merespon baik sebagai langkah uji coba.
“Kami ada 6 Ketua MRP hadir di KPU RI kami tekankan bahwa kami uji coba kemampuan anak-anak asli orang Papua, dan kita tegaskan tidak ada lagi alasan bahwa ini peraturan ini dan itu tapi kami akan dianjurkan bahwa MRP harus ajukan nama-nama itu OAP” jelas ketua MRP.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan MRP adalah mengajukan ketentuan tersebut ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk ditetapkan menjadi regulasi permanen, namun untuk pemilu 2024 kesepakatan itu tetap berlaku sebagai uji coba.
“Besok juga kami akan bicara di Jayapura juga habis itu kami akan ke Jakarta (MK) tapi ini wkatunya tidak ada (untuk pemilu 2024) maka kami dari MRP ajukan ke KPU bahwa seperti ini begitu, karena kita kemarin 20 tahun MRP dinyatakan gagal jadi untuk sekarang ini 6 provinsi betul – betul anak asli Papua” Tutupnya.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*