Wamena, nokenwene.com – Masyarakat Jayawijaya yang tergabung dalam solidaritas peduli demokrasi Jayawijaya meminta KPU Jayawijaya untuk memperpanjang waktu penginputan dokumen bakal calon Bupati jalur perseorangan.
Waktu yang diberikan KPU selama 5 hari dinilai tidak cukup karena kondisi jaringan internet tidak memadai untuk melakukan penginputan atau upload berkas dan dokumen calon bupati jalur perseorangan sehingga solidaritas meminta perpajangan selama satu bulan.
“Berdasarkan peraturan PKPU No. 3 tahun 2014 dan PKPU No. 3 tahun 2022 maka jadwal pendaftaran yang dikeluarkan oleh komisionr selama 5 hari terhitung tanggal 8 – 12 mei 2024 sangat tidak cukup untuk kami menyiapkan persyaratan atau dokumen dan penginputan persyaratan” kata Hengky Hilapok.
“Selain itu juga di Wamena jaringan internet tidak memadai untuk upload dokumen oleh karena itu Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Demokrasi Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan minta perpanjangan satu bulan” katanya lagi.
Untuk itu, Hengky Hilapok meminta kepada komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya agar bisa memahami kondisi jaringan internet yang tidak mendukung, jika tidak diindahkan akan berpengaruh dalam proses demokrasi yang terbuka bagi semua warga negara yang ingin berpartisipasi.
“Dengan kondisi jaringan yang kurang baik di Jayawijaya mengalami kewalahan penginputan data dan itu sangat berpengaruh pada proses demokrasi di Jayawijaya,”kata Hengky.
Ia menegaskan, komisioner KPU Jayawijaya dan staf untuk tidak mempersulit anak-anak putra daerah untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Jayawijaya 2024. “Anak Balim punya hak yang sama, tidak bole persulit dengan kinerja KPU maupun staf disini,”tegasnya.
Hilapok juga meminta KPU menghargai undang-undang nomor 21 tahun 2001 junto UU No 22 tahun 2021 tentang Otsus tentang keberpihakan terhadap OAP atas hak politiknya. “Perhatikan baik hak politik OAP atau anak – Balim dalam pilkada 2024,” jelas Hilapok.
Segerah perpanjangan waktu selama satu bulan ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 11 mei sampai dengan tanggal 11 juni 2024. 5 hari waktu yang tidak cukup sehingga segerah perpanjang satu bulan,”Tegasnya.
Anggota Komisioner KPU Jayawijaya, Yoel Logo mengatakan jadwal pelaksanaan tahapan telah diatur dalam PKPU karena itu pihaknya tidak bisa putuskan namun akan koordinasikan aspirasi tersebut kepada KPU tingkat Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini juga bagian dari tanggapan masyarakat sehingga kami sampaikan banyak terimakasih dan ini belum kami pastikan karena masi dalam koordinasi sehingga sesuai dengan waktu yang ada bisa mulai persiapkan diri dengan menggunakan waktu yang ada” Ujar Yoel Logo. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*