Wamena, nokenwene.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menyebutkan, pihaknya telah menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari semua partai politik peserta Pemilu 2024 di Papua Pegunungan.
Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan, Hingga pada batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 9 juli 2023, KPU Papua Pegunungan telah menerima dokumen perbaikan dari Parpol termasuk dokumen dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
“Hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 juli pukul 23.59 WIT para pengurus Partai Politik peserta Pemilu di tingkat provinsi Papua Pegunungan semuanya telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon”kata Daniel Jingga melalui rilisnya kepada wartawan di Wamena pada selasa (11 /07/ 2023) siang.
Dikatakan, pihaknya juga telah menerima dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang persyaratannya masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS) telah dilengkapinya pada 8 juli 2023.
“Sedangkan untuk bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS sebanyak 8 calon telah selesai menyampaikannya pada hari sabtu tanggal 8 juli 2023 lalu” kata Ketua KPU.
Dikatakan, pada tahapan penerimaan dokumen perbaikan tersebut, KPU Papua Pegunungan telah memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon yang telah disampaikan Parpol. Pemeriksaan itu disaksikan ketua dan anggota Bawaspu Papua Pegunungan di kantor KPU.
“Sebanyak 692 Bakal Calojn anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan serta 8 bakal calon anggota DPD yang sebelumnya belum memenuhi syarat telah diterima pengajuan perbaikan dokumen persyaratannya” beber Daniel.
Setelah menyelesaikan tahapan penerimaan dokumen perbaikan Bacalon DPRD maupun DPD, selanjutnya KPU Provinsi dan Kabupaten bakal melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mulai tanggal 10 juli sampai 6 agustus 2023.
“(tujuannya) untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 juli 2023 sampai 6 agustus 2023” lanjut ketua KPU.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*