Wamena, nokenwene.com – Pemerintah Jayawijaya akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha terhadap oknum masyarakat yang mengalihfungsikan Ruko (rumah toko) sebagai tempat perjudian, tempat penjualan minuman keras (Miras) dan tempat prostitusi.
Sejumlah Ruko (rumah tokoh) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya terindikasi menyalahi Izin usaha dengan menjadikannya sebagai tempat perjudian, prostitusi dan tempat penjualan minuman keras (Miras).
Ruko yang terindikasi menyalahi izin usaha itu, baik Ruko milik pemerintah pada sejumlah pasar di Wamena maupun Ruko milik swasta atau perorangan.
Kepala Seksi Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Pengawasan barang beredar (MPBB) Disnakerindag Jayawijaya, Loudwik Mosip, S.Si mengatakan, pengelolaan bangunan milik pemerintah di pasar –pasar untuk mendukung aktivitas perekonomian yaitu transasksi jual belii barang dagangan, bukan transaksi lain seperti penjualan Miras, perjudian bahkan prostitusi.
“Pemerintah sediakan tempat untuk aktivitas dagang bukan judi, miras, prostitusi dan lainnya. Di pasar Jibama itu ada beberapa tempat yang menyimpang dan ini inisiatif dari pengontrak oleh karena itu kami Dinas juga akan melakukan penertiban,” kata Lodwick di Wamena, selasa (11/07/2023) siang.
Mosip mengatakan, fungsi dari pada ruko pemerintah yang disewakan itu untuk aktivitas perekonomian, akan tetapi jika ada aktivitas menyimpang seperti penjualan Miras, perjudian dan praktek prostitusi makan pihaknya akan bertindak tegas.
“Kami akan melakukan penertiban secara terpadu atau lintas sector sehingga aset milik pemerintah yang disalah gunakan ini bisa ditertibkan dan tanpa alasan apapun kami tidak akan mengontrakan Ruko tersebut kepada orang yang bersangkutan lagi meskipun rajin membayar sewa,”tegasnya.
Kalau dari Satpol PP dan kepolisian pro aktif untuk melakukan pengamanan maka aset –aset pemerintah maupun ruko swasta ini bisa terkontrol dengan baik dari penyelewengan yang selama ini dilakukan oleh oknum masyarakat.
Untuk itu, Lodwik Mosip menegaskan, ruko milik pemerintah jika ada yang kedapatan melenceng maka yang bersangkutan akan dicoret dari daftar anggota pedagang..
“Biar rajin membayar atau apapun kalau aktivitasnya di luar perdagangan kita akan coret dari daftar pedagang dan keluarkan yang bersangkutan dari bangunan milik pemerintah,” ujarnya sembari menyebut izin usaha ruko swasta merupakan kewenangan dinas PTSP.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayawijaya, Karel Tehupuring mengakui jika sebenarnya dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan perjudian, prostitusi maupun penjualan miras di Jayawijaya.
Perizinan yang dikeluarkan ini sesuai dengan usaha yang diajukan seperti kios, warung makan, toko klontongan dan barang dagangan lain.
“Terkait dengan indikasi penyalagunaan perizinan ini khususnya untuk ruko swasta itu kami akan melakukan pengecekan ulang secara terpadu, artinya lintas sector, sehingga bisa di ketahui jenis usaha apa saja yang dilakukan sebab ada indikasi penyalahgunaan perizinan ini kepada perjudian dan prostitusi,”katanya.
Sementara untuk ruko –ruko milik pemerintah yang disalahgunakan akan lebih parah lagi karena peruntukkan dari aset pemerintah ini digunakan untuk usaha guna meningkatkan pendapatan dari pelaku usaha itu sendiri sambil membayar retribusi kepada pemerintah.
“Sekali lagi kalau memang itu ada penyalagunaan maka kita akan melakukan penindakan, dalam hal pencabutan izin usahanya sehingga tak punya hak lagi untuk menjalankan kegiatan usaha khususnya di bidang itu, karena kegiatan judi dan prostitusi ini menjadi kegiatan yang dilarang dan menjadi perhatian pemerintah daerah,”tegasnya
“kalau masih ada usahanya tapi kalau di tambah dengfan usaha lain seperti togel maka tetap akan dilakukan penindakan,”tambah Karel.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*