Wamena, nokenwene.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya menyatakan walk out atau keluar dari proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, rabu (21/06/2023) di Wamena.
Komisioner Bawaslu Jayawijaya Kilion Wenda mengatakan, alasan sikap penolakan Bawaslu atas pleno penetapan DPT itu karena menurutnya, tahapan yang dilakukan KPU Jayawijaya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU nomo 7 tahun 2022.

“Di situkan tahapannya harus jalan dari tingkat bawah, penetapan dari PPS dulu, lalu naikan lagi satu tingkat ke PPD, baru rekapan dari PPD itu yang ditetapkan DPT di tingkat Kabupaten” Kata Kilion mengungkap alasan walk out tersebut.
Kilion mengatakan, tanggal penetapan sudah sesuai jadwal yang diatur PKPU yaitu tanggal 20 dan 21 juni, akan tetapi prosesnya tidak sesuai prosedur yaitu pemutahiran rekapan di tingkat bawah (Distrik dan Kampung) tidak dilaksanakan.
“Dari kemarin dalam pleno kita sudah sampaikan saran secara lisan bahwa ini tidak jalan sesuai prosedur di bawah, jadi teman-teman (KPU) turun dulu satu tingkat ke bawah, tapi mereka tidak ini (tetap pleno)”katanya.
“Tadi kita keluar itu karena KPU ngotot harus paksakan pleno, sementara yang dia rekap itu data harusnyakan dari bawah. Nah sekarang dia rekap di tingkat Kabupaten itu data dari mana” jelas Kilion sembari mengatakan Ia juga telah menyampaikan saran tertulis ke KPU.
Lanjut Kilion, jika tahap perekapan itu dilakukan sesuai prosedur dari tinggat bawah, maka mestinya anggota Bawaslu di tingkatan distrik sudah memiliki salinan rekapan tersebut akan tetapi anggotanya di Distrik tidak memiliki rekapan itu.
Dengan demikian, Kilinon Wenda mengatakan, hal itu akan menjadi temuan untuk selanjutnya dilaporkan kepada bawaslu di tingkat Provinsi.
“Ini akan menjadi temuan. Kita jadi temuan nanti Bawaslu Provinsi yang lanjutkan” Ujar Wenda.
Meski begitu, bagi KPU Jayawijaya, pleno penetapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, sebagaimana yang diatur dalam peraturan, sehingga KPU mempersilahkan bawaslu bila memiliki argumentasi yang berbeda.
“Sebenarnya penetapan ini tidak jadi masalah, cuma dari Bawaslu saja yang mempertanyakan proses dan ini kami jalankan sesuai dengan proses, yang penting kami sudah undang, diakan bikin laporan, kami juga bikin laporan” kata Agustinus Aronggear Komisioner KPU Devisi Perencanaan dan Data ketika dikonfirmasi.
Menyinggung alasan bawaslu yaitu KPU tidak melakukan pleno ditingkat bawah, Agustinus Aronggear mengatakan, prosedur penetapan DPT berbeda dengan DPS (daftar pemilih sementara). Dimana DPT dibagikan ke PPD dan PPS serta stakeholter setelah tanggal pleno penetapan.
“Ini beda dengan DPS, DPT ini sesuai dengan jadwal dibagikan ke bawah dan stakeholder di atas tanggal penetapan, bukan sebelum tanggal penetapan. Jadi itu perbedaan. Jadi DPT itu tidak dilakukan dari bawah tapi DPT itu turun dari atas karena sudah ada DPSHP hasil perbaikan” jelas Aronggear.
Oleh karena itu, Agustinus Aronggear mempersilahkan Bawaslu untuk membuat laporan, jika memiliki pandangan yang berbeda tentang proses dan tahapan Pleno DPT yang dilakukan KPU Jayawijaya.
“Hadir dan meninggalkan tempat karena tidak sesuai pendapat ya terserah, diakan bikin laporan kami juga bikin laporan. Silahkan dia sesuai dengan pemikirannya, kami juga ada alasan” Katanya.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*