Wamena, nokenwene.com – Gubernur provinsi Papua Pegunungan dan Panpel MRP tingkat provinsi diminta untuk meninjau kembali tahapan dan proses seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Kelompok Kerja (Pokja) adat di Kabupaten Jayawijaya.
Hal tersebut disampaikan Oktovianus Elosak, S.Sos, M.Si, salah seorang calon anggota MRP yang merasa dirugikan kepada nokenwene.com di Wamena, rabu (07/06/2023).
Permintaan itu disampaikan karena diduga Panpel MRP Kabupaten Jayawijaya tidak demokratis, transparan dan akuntabel serta tidak proporsional dalam penetapan 9 orang calon anggota MRP Pokja adat di Jayawijaya.
“Proses awal sudah benar, namun dalam berita acara penetapan terjadi penyelewengan, karena yang direkomendasikan itu tidak sesuai dengan ranking perolehan suara yang duanya di gugurkan yang satunya di rekomendasikan” katanya.
Dikatakan, seusuai jukinis tentang perolehan ranking, mestinya Panpel menetapkan calon yang perolehan suaranya lebih dari 2, namun dari 9 calon yang diumumkan terdapat sejumlah nama yang hanya peroleh 1 suara.
“Padahal tidak ada satu pasal pun peraturan Panpel maupun Juknis Gubernur tentang kewenangan Panpel Kabupaten untuk bisa menambah, mengurangi atapun menghilangkan, tapi panpel menghilangkan suara itu, berarti panpel kabupaten harus bertanggung jawab” Katanya.
Oktovianus Elosak bahkan telah membuat tabel daftar nama berdasarkan ranking yang mestinya dikeluarkan oleh Panpel MRP.
Dikatakan, dari 9 orang yang ditetapkan Panpel tersebut terdapat sejumlah nama dengan perolehan suara sebanyak 1 suara yang seharusnya secara aturan dinyatakan gugur karena syaratnya harus lebih dari 2 suara.
“Di sini ada permainan atas dasar kepentingan, perolehan itukan harus suara terbanyak, bukan kekeluargaan” Katanya.
Kata dia, tidak hanya itu, sejak awal proses seleksi administrasi saja, Panpel telah melanggar hukum karena menambah jumlah peserta dari 20 menjadi 21 orang.
“Sejak seleksi administrasi panpel sudah salah, yang kumpul berkas 20 orang tapi pengumuman yang keluar 21 orang, penambahan satu orang atas nama Agus Nikilik Hubby. Ini sudah tidak benar sekali” Tegas Elosak.
Atas dasar temuan tersebut, Oktovianus Elosak menduga ada kepentingan tertentu sedang dimainkan dalam seleksi MRP Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya.
Oleh karena itu, secara tegas Ia meminta Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan Panpel Provinsi segerah turun tangan dan meninjau ulang proses seleksi MRP di Jayawijaya.
“Proses ini harus diambil alih. Semua proses yang dilakukan mulai dari proses administrasi hingga berita acara penetapan ini harus ditinjau ulang, Bapak Gubernur dan Panpel provinsi turun tangan” Pintahnya, sembari mengatakan tidak ada asas demokrasi dalam seleksi MRP.
Senada juga disampaikan seorang tokoh Jayawijaya lainnya, Kletus Bartholomeus Wetipo. Menurutnya sebagai daerah otonom baru harus melandaskan pondasi yang baik dan benar agar daerah ini bisa dibangun dengan landasan yang baik.
“Sebagai provinsi baru harusnya lihat dari proporsi yang benar, kita lihat bagaimana kompetensinya, kemampuannya, wawasannya, bukan atas dasar kepentingan, kami lihat rekrut MRP ini sudah jalan salah” Ujarnya.
Oleh karena itu, Menurut Wetipo apa yang disampaikan ia bersama Oktovianus Elosak bukan semata-mata sebagai pihak yang dirugikan atas proses perekrutan MRP ini, akan tetapi sebagai pembelajaran politik dan demokrasi yang baik dan benar di daerah ini.
“Sehingga kita melahirkan orang yang benar-benar punya kompetensi dan kemampuan, jangan kita kalah dengan saudara-saudara lain. Supaya MRP ini betul-betul hadir dan hidup untuk masyarakat” Tegas Wetipo yang juga merasa dirugikan atas penetapan calon MRP oleh Panpel.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*