Dekai,nokenwene.com—Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup kabupaten Yahukimo agar tidak terlibat dalam perhelatan pemilu.
“ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Jadi ASN tidak boleh terlibat dalam proses politik termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik,” ungkap Samuel Wetapo, Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada pemuda Yahukimo di Dekai, Sabtu (27/05/2023).
Katanya lagi, jika ada ASN yang ingin maju sebagai calon legislatif, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Kalau mau maju sebagai caleg, maka berdasarkan peraturan harus mengundurkan diri sebagai ASN,” ungkap Wetapo.
Mengutip UU Nomor 7 tahun 2017, Wetapo mengingatkan agar para ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya ASN hanya boleh terlibat menggunakan hak pilihnya.
Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan bahwa orang yang ingin menjadi bakal calon DPR, DPRD Provinsi atau kabupaten mesti mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI atau anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara mesti mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Karena itu, tambah Wetapo, Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengingatkan agar para ASN untuk tidak terlibat dalam politik kecuali sudah mengundurkan diri sebagai ASN.
“Kami mengharapkan agar para pemuda yang mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini bisa menyampaikan informasi seperti ini kepada masyarakat luas,” ungkap Wetapo.
Selain ASN, kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif pun wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa. Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Berdasarkan peraturan itu, kepala desa yang hendak mendaftar sebagai bakal calon legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.
Eklon Amohoso, sekretaris SOPPY mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Bawaslu dengan melibatkan kelompok pemuda.
“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Yahukimo yang telah melibatkan pemuda Yahukimo dalam kegiatan sosialisasi hari ini. Kami akan meneruskan informasi ini kepada masyarakat lainnya,” ungkap Amohoso.
Namun dirinya berharap agar kegiatan serupa bisa dilakukan pula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar informasi tentang tahapan serta mekanisme hingga peraturan-peraturan terkait pemilu bisa tersampaikan kepada masyarakat luas.
“Kami berharap KPU melakukan sosialisasi serupa juga supaya informasinya sampai kepada masyarakat,” ungkapnya.