Wamena, nokenwene.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya sempat mengagendakan rencana pengaturan Perda tentang perlindungan tanah adah di Jayawijaya, hanya saja agenda tersebut belum dilaksanakan karena padatnya agenda internal dewan.
Hal tersebut disampaikan Festus Menase Asso, anggota komisi A DPRD Jayawijaya kepada nokenwene.com di Wamena baru-baru ini. “Sebenarnya harapan kami dengan adanya tantangan DOB ini harusnya kita sudah bahas itu, hanya saja terkendala dalam persoalan internal kita di dewan. Tapi itu sudah masuk dalam agenda kita” Kata Festus Asso.
Festus mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mendorong agenda terkait perda perlindungan tanah adat tersebut agar bisa diperdakan. “Mudah-mudahan dalam waktu sisa ini bisa kita godoklah begitu” Katanya.
Berdasarkan rencana Dewan, sebenernya Perda perlindungan tanah adat dimaksud tidak berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan dengan peraturan tentang perlindungan masyarakat adat.
“Memang tanah bagian daripada itu, hanya saja perluh (diatur) dengan perlindungan-perlindungan yang lain, misalnya kearifian lokal, penjualan produk lokal dan lain-lain. Ini yang harusnya kita lihat satu kesatuan yang utuh” Ujar Festus Asso.(*)
Pewarta: Jurnlais Warga Noken*