Wamena, nokenwene.com – Persektuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ) diminta membuat usulan perda agar tanggal 20 april ditetapkan sebagai tanggal libur fakultatif di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH, M.Hum usai ibadah perayaan HUT ke 69 Pekbaran Injil di Lembah Baliem Kabupaten Jayawijaya, kamis (20/04/2023) di Kampung Minimo, tempat sejarah pendaratan misionaris Injil 20 april 1954.
Pernyataan Wakil Bupati tersebut sebagai respon atas usulan sejumlah tokoh di Minimo, termasuk juga PGGJ agar tanggal 20 april sebagai hari bersejarah masyarakat Baliem dijadikan hari libur fakultatif melalui peraturan daerah (Perda).
“Itu saya pikir usulan yang sangat bagus makanya tadi saya minta untuk FKUB dan PGGJ, terutama PGGJ untuk bantu diusulkan ke Pemda supaya bisa ditetapkan dalam proses peraturan daerah” Kata Wakil Bupati Jayawijaya.
Wakil Bupati mengatakan, penetapan 20 april sebagai hari bersejarah dalam bentuk perda sebagai bentuk penghargaan atas rintisan injil di Jayawijaya. Dengan demikian, seperti halnya 5 Februari libur fakultatif untuk seluruh Papua, maka Jayawijaya pun punya hari bersejarah yang perlu diatur dengan Perda.
“Kami akan koordinasi ke Pak Bupati, tapi tadi kami sudah sampaikan ke PGGJ mungkin bisa disiapkan seperti drafnya diusulkan ke Pemda” Kata Yogobi.
Ketua PGGJ Pdt. Albert Yappo, sebelumnya dalam sambutan pada ibadah perayaan HUT tersebut mengatakan, jika tanggal 5 februari telah ditetapkan sebagai libur fakultatif, maka 20 april juga perlu diperdakan untuk tujuan tersebut.
“Itu sebabnya PGGJ akan mendorong pada waktu yang akan datang tanggal 20 april itu akan ditetapkan sebagai libur fakultatif untuk kabuaten Jayawijaya” Kata Pdt. Albert Yoppo. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken*