Dekai,nokenwene.com—Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan masyarakat Yahukimo yang tergabung dalam Rakyat Papua Melawan Rasisme (PMR), mendesak Presiden Negara Indonesia Joko Widodo untuk segera bebaskan Juru Bicara (Jubir) Internasional Victor Yeimo.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum KNPB Wilayah Yahukimo, Jhon Suhun melalui rilis pers yang diterima media ini pada Selasa,(11/04/2024). Menurutnya, Victor Yeimo merupakan korban rasisme dan bukan pelaku rasisme. Sehingga ia meminta agar segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
Jhon mengatakan, rasisme terhadap mahasiswa papua tanggal 16-17 Agustus 2019 lalu dilakukan oleh oknum anggota TNI, Ormas intoleran reaksioner. Namun pelakunya tidak ditangkap, sementara Victor Yeimo sebagai korban rasisme yang ikut terlibat sebagai peserta aksi pada 19 Agustus 2019 lalu, dikriminalisasi dengan tuduhan pasal makar dan penghasutan.
“Victor Yeimo sedang melawan praktek rasisme secara struktural melalui proses hukum yang dihadapi di pengadilan negeri Jayapura. Victor sudah menjalani 32 kali menjalani proses persidangan. Dari fakta persidangan menunjukkan Victor Yeimo tidak bersalah, tuduhan negara melalui kepolisian Jaksa didakwakan tidak terbukti melalui saksi- saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” katanya.
“Dari semua kesaksian, menunjukkan semua saksi palsu dan penuh rekayasa oleh negara melalui kepolisian untuk kriminalisasi dan penjarakan Victor Yeimo dengan tuduhan palsu,” sambungnya.
Ketua Umum KNPB Yahukimo menegaskan, apabila tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan oleh Jakarta melalui kejaksaan negeri dan pengadilan negeri 1 Jayapura, maka KNPB akan mobilisasi massa rakyat Yahukimo dan melakukan demontrasi untuk mendesak pemerintah kolonial Indonesia bebaskan Victor Yeimo dan menuntut gelar Referendum di West Papua.
Tuntutan KNPB dan Rakyat Yahukimo :
1. Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua Kejaksaan tinggi Papua segera bebasakan Victor Yeimo tanpa syarat, untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban Rasisme.
2.Meminta kepada majelis hakim yang mengadili Victor Yeimo sebagai korban Rasisme secara bijak memutuskan vonis bebas berdasarkan fakta persidangan.
3.Hentikan kriminalisasi, diskriminasi penegakan hukum, intimidasi teror, penangkapan dan pembungkaman terhadap Aktivis Pro demokrasi dan aktvis HAM di Indonesia dan di papua.
4.Segera bebaskan seluruh tahanan politik di tanah Papua.
5.Hentikan kriminalisasi dan pembunuhan karakter tehadap aktvis HAM Haris Aszar Dan Fatimah.
6.Hentikan kekerasan terhadap tehadap rakyat sipil di kabupaten Nduga, kabupaten Puncak Papua Intan Jaya, Yahukimo dan wilayah konflik lainnya.
7.Segera tarik militer dari tanah Papua baik organik maupun non organik.
8.Medesak Dewan HAM PBB, palang merah Internasional, jurnalis internasional independen masuk ke Papua untuk investigasi seluruh pelanggaran HAM dan liput realitas kekerasan di Papua.
9.Hentikan semua praktek rasisme, secara struktural di tanah Papua. (*)
Pewarta : Jurnalis Warga Sagu Yahukimo