Dekai,nokenwene.com— Seorang ayah di Dekai Ibukota Kabupaten Yahukimo, berinisial OY (37) tega melakukan percobaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RY yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Yahukimo pada Jumat (10/02/2023) menerangkan, percobaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, berawal ketika pelaku mengajak korban ke perumahan kesehatan untuk mengunjungi keluarga mereka, namun ditengah perjalanan pelaku mengajak korban untuk pergi memakan pisang yang berada di kebun.
Setelah tiba di kebun, pelaku menyuruh korban membuka pintu pondok untuk melancarkan aksi bejatnya. Namun karena takut adanya hewan buas, maka pelaku yang masuk lebih awal lalu menarik korban dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri.
“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, OY pun kini ditahan pada Polres Yahukimo untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Satreskrim,” terang Kapolres.
Kapolres Yahukimo menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian telah diamankan di Polres Yahukimo untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“ Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Jurnalis Warga Sagu Yahukimo