Dekai,nokenwene.com—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, Sepius Mirin menegaskan para pembina politik tidak melibatkan diri sebagai penyelenggara. Ketegasan tersebut disampaikan Sepius Mirin kepada media ini di Dekai Kamis, (26/01/2023).
Ketua Bawaslu menjelaskan, sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 54 bahwa PPS berkedudukan di desa atau kelurahan. Dan anggota PPS adalah masyarakat setempat, bukan pimpinan pemerintahan desa.
“ Yang bisa rekrut sebagai anggota penyelenggara tingkat kampung itu masyarakat yang ada di kampung tersebut, kepala desa tidak bisa jadi PPS karena dia pembina politik. Kalau perangkat desa bisa sehingga KPU harus memahami hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Pendidikan (HPP) Semuel Wetapo menambahkan, tahapan dalam pembentukan PPS sendiri sebanyak sebelas tahapan. Dan menurutnya, KPU Yahukimo tidak melakukan tahapan tersebut.
Selain itu pembentukan PPS untuk keterwakilan perempuan sendiri kata Wetapo terdapat 30 persen, sehingga bisa melakukan perekrutan.
“ Tidak ada tahapan tapi ada pelantikan, dan alasan kami tidak hadir pada pelantikan PPS karena kami sudah menyurat delapan kali terkait Verifikasi administrasi DPD RI, pembagian Dapil,dan pembentukan PPS tapi teman-teman KPU tidak respon,” bebernya.
Divisi Pendidikan dan HPP Semuel Wetapo berharap, kedepan bisa meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik guna mensukseskan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang*
Pewarta : Jurnalis Warga Yahukimo