Wamena, nokenwene.com – Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) bermerek maupun lokal secara ilegal di Wamena dan Wilayah Pegunungan Tengah Papua (Prov. Papua Pegunungan) cukup marak.
Disinyalir oknum-oknum tertentu mendatangkan barang haram tersebut secara diam-diam lalu mengambil keuntungan besar dari hasil penjualannya, tanpa adanya kontribusi pada pendapatan daerah (PAD).
Oleh karenyanya opis peninjauan kembali Perda pelarangan minuman keras di Kabupaten Jayawijaya dinilai perlu untuk dibicarakan secara bersama, apa lagi kini Wamena sudah menjadi Ibukota Provinsi Papua Pegunungan.
“Iya kan, daripada kita larang dan kita tidak dapat apa-apa, mungkin kita bicara lagi, bisa saja Perda ini kita lepas dan kita pasang label pajak. Kan begitu” ungkap Reinold Bukorsyom Wakil Ketua Dua DPRD Jayawijaya di Wamena pekan kemarin.
Bukorsyom mengatakan, berbicara tentang Kamtibmas, lebih baik kita larang orang mabuk daripada larang minuman keras. Dalam
“Io to, karena kan yang bisa jalan orang yang mabuk ini, mirasnya tidak bisa jalan. Miras dia bisa ada di sini kalau orang bawa. Orang sipil bisa kita larang, tapi aparat kita tidak bisa larang” Kata Dia.
“Dengan kita larang miras, miras jadi mahal, apalagi di bulan-bulan desember seperti sekarang, dan semua ada bermain di situ, untuk larang susah karena semua bermain di situ untung besar tapi tidak ada PAD sama sekali ” Ungkapnya lagi.
Lebih Jauh Reinol Bukorsyom mengatakan, kini Kabupaten Jayawijaya dan Pegunungan Tengah sudah menjadi provinsi sehingga Perda tentang miras mesti dibicarakan ulang.
“Artinya karena kita jadi provinsi jadi apakah kita tetap bertahan untuk melarang, misalnya kita lihat di provinsi Papua kanmereka tidak melarang, jadi apakah ini kita bertahan untuk melarang atau tidak” kata Reinold.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena