Wamena, nokenwene.com – Mengingat undang – undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampain pendapat dimuka umum, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, memberikan kelonggaran kepada para pendemo terkait penolakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, dengan syarat peserta aksi demo harus sopan santun, tertib dan aman.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, usai rapat Forkopimda Jayawijaya di gedung Otonom Wenehule Hubby Wamena, rabu 9/3/2022.
Rapat forkopimda itu dilakukan untuk menyikapi adanya rencana aksi demo damai penolakan pemekaran DOB Papua oleh masyarakat wilayah lapago di Wamena. Rencananya aksi tersebut dilakukan pada, kamis 10/03/2022 di Wamena.
“Ya, hari ini kami para forkopinda rapat terkait adanya isu atau informasi yang beredar terkait adanya rencana aksi besok terkait penolakan pemekaran provinsi. Jadi kami tadi sedang rapat, bersama pak Kapolres, Kasdim dari Batalyon, dari Brimob juga dari ketua pengadilan dan Kejari”, terang Marthin Yogobi
Pada prinsipnya, kata Wakil Bupati Jayawijaya, forkopimda mengijinkan aksi itu berlangsung dengan syarat para pendemo wajib mematuhi segalah aturan yang berlaku.
“Artinya, undang – undang itu mewajibkan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang harus memenuhi kriteria – kriteria yang ditentukan dalam undang- undang tersebut”, katanya
“Jadi kami memberikan kelonggaran para pendemo untuk menyampaikan pendapat “, ujarnya
Untuk itu Marthin Yogobi selalu Wakil Bupati Jayawijaya, berharap kepada para pendemo yang berencana menyampaikan pendapatnya) di kantor DPRD Jayawijaya agar tidak melakukan tindakan anarkis, namun harus secara santun, tertib dan aman sehingga tidak terjadi gesekan – gesekan antara kita.
“Oleh karena itu, kami harap kalo besok mau masuk secara tertib dan pulang juga harus secara tertib. Jadi itu yang tadi kita rapatkan bahwa besok mereka boleh menyampaikan pendapat di kantor DPRD Jayawijaya dan di sana tempatnya untuk menyampaikan aspirasi dan tugas anggota DPRD menampung dan memproses aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada ” , harap Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi.
Sebelumnya masyarakat Papua Wilayah adat Lapago menyebarkan selebaran seruan rencana aksi domenststrasi damai penolakan DOB Papua, bertempat di Kantor DPRD Jayawijaya.
“Tolak dan batalkan pertemuan Kemendagri dan Bupati Sepegunungan Tengah Papua pembahasan pemekaran daerah otonom baru (DOB), Papua Wilayah Lapago” demikian diantarahnya, bunyi seruan yang ditandatangani Dano Tabuni selaku penanggung jawab aksi.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post